CIANJUR – Aparat Polres Cianjur menangkap pria berinisial DM (48), karena mencabuli putri kandungnya lebih 100 kali sejak 2019 hingga 2023.

Dikutip dari detik.com, Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, mengatakan aksi bejat DM terhadap anak kandungnya itu terungkap setelah adanya laporan dari keluarga korban ke polisi.

"Dari laporan tersebut kita lakukan penyelidikan hingga akhirnya terungkap jika DM ini melakukan pemerkosaan kepada anak kandungnya. Setelah itu kami langsung tangkap pelaku," ungkap Doni, Jumat (17/2/2023).

Sambung Doni, DM memerkosa korban sejak berusia 16 tahun hingga kini berusia 19 tahun. Pelaku mengancam akan menyakiti hingga membunuh korban jika tidak menuruti keinginannya.

"Pelaku ini menganam korban dengan golok setiap kali korban menolak. Sehingga terpaksa, dengan berada di bawah ancaman, korban menuruti aksi bejat pelaku," tuturnya.

Ditegaskan Doni, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 3 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Ancaman hukuman ditambah satu per tiga dari masa hukuman karena pelaku merupakan oran terdekat atau masih keluarga korban," ucap dia.

DM mengaku aksi bejatnya itu dilakukan lantaran sudah bercerai dengan sang istri, sehingga menjadikan putrinya sebagai pelampiasan nafsunya.

"Saya sudah cerai dengan ibu dari anak-anak. Jadi saya melakukan dengan anak bungsu saya dari usianya 16 tahun," ucap dia.

DM mengakui sudah menyetubuhi anak kandungnya lebih dari 100 kali. "Sekitar 100 kali, atau lebih. Dari 2019 dari usianya masih 16 tahun sampai sekarang 19 tahun lebih," kata dia.

Menurut dia, aksi persetubuhan itu dilakukan di rumah ketika sepi, tidak ada kakak-kakak dari korban di rumah. "Di rumah kalau rumah sepi, kalau hanya berdua di rumah ya melakukan. Awalnya harus dipaksa dan diancam," pungkasnya.***