PEKANBARU - Mulai 1 Januari 2020, peserta BPJS Kesehatan tak harus memperpanjang surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), untuk mendapatkan layanan hemodialisis (cuci darah) lanjutan. Hal ini juga berlaku di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad Pekanbaru, Provinsi Riau.

Direktur RSUD Arifin Achmad, dr Nuzelly Husnedi MARS menjelaskan kepada GoRiau.com, sekarang ini khusus untuk pasien cuci darah, perpanjangan bisa dilakukan oleh rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang sebelumnya melayani cuci darah pasien tersebut asalkan belum lewat tujuh hari masa habisnya masa berlaku rujukan tersebut.

"Selama ini perpanjangan rujukan harus dilakukan setelah 3 bulan malui FKTP tempat peserta terdaftar. Sekarang, pasien cuci darah yang menggunakan BPJS Kesehatan diberikan kemudahan, yakni pasien harus lapor atau memperpanjang paling lambat 7 hari setelah habis masa berlaku rujukannya," kata dr Nuzelly, Sabtu (18/1/2020).

Dikatakan dr Nuzelly, kkan tetapi kalau pasien cuci darah ada yang ingin pindah faskesnya atau sedang melakukan perjalanan (traveling), maka perpanjangan rujukan harus diminta di FKTP asalnya.

"RSUD Arifin Achmad terus melakukan upaya pelayanan terbaik kepada masyarakat Riau, sesuai arahan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau. Kami juga terus melengkapi fasilitas kesehatan untuk menunjang pelayanan kesehatan kepada masyarakat," ungkap dr Nuzelly.

Direktur BPJS Kesehatan, Fachmi Idris mengatakan, adanya aturan terbaru pasien cuci darah cukup melakukan perekaman sidik jari (finger print) di klinik atau rumah sakit saat melakukan cuci darah. Dengan adanya sistem sidik jari, otomatis data diri pasien sudah terekam.

"Tujuan dibuatnya sistem pelayanan finger print ini, adanya perekaman yang memastikan dan memudahkan pasien ketika datang ke klinik atau rumah sakit untuk melakukan hemodialisis memang betul adalah peserta," ujar Fachmi.

Ditambahkan Fachmi, manajemen BPJS Kesehatan telah memutuskan tahun 2020 adalah tahun pelayanan dan kepuasan peserta. Perekaman sidik jari yang memudahkan proses verifikasi dan administrasi pasien, merupakan bagian dari peningkatan kualitas pelayanan.

"Sistem ini juga memberikan manfaat bagi klinik atau rumah sakit yang memberikan layanan cuci darah. Karena meminimalkan jenis inputan pada penerbitan Surat Eligibilitas Peserta (SEP), sehingga dapat mengurangi antrean dan memberikan kepastian klaim," jelas Fachmi.

Dikatakan Fachmi, berdasarkan data, ada 772 fasilitas kesehatan yang melayani cuci darah, terdiri dari 715 rumah sakit dan 47 klinik, yang sudah menyediakan sistem perekaman sidik jari. Penyediaan alat yang sempat menjadi kendala juga sudah teratasi.

''BPJS Kesehatan telah melakukan sosialisasi kepada rumah sakit yang bekerja sama dan diperkuat melalui komitmen bersama dengan PERSI untuk mengimplementasikan sistem ini pada tahun 2020,'' ulas Fachmi. ***