SELATPANJANG - Mj (57) Desa Lukit, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau diamankan aparat kepolisian atas dugaan tindak pidana pembakaran lahan.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa, 1 (satu) korek api gas merek G300 berwarna bening -6 (enam) bongkol kayu bekas pembakaran. Luas lahan yang terbakar 15 M2 x 15 M2.

Penangkapan bermula pada Selasa (14/1/2020) sekira pukul 12.30 WIB, Anggota Kepolisian Sektor Merbau Bhabinkamtibmas Desa Lukit Bripka Dodi Novrian mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi kebakaran kebun Sagu di Desa Bumi Asri, Kecamatan Merbau, Kepulauan Meranti.

Selanjutnya, Kapolsek Merbau Iptu Saharudin Pangaribuan, Kanit Reskrim Polsek Merbau Ipda Benny A. Siregar SH, Bhabinkamtibmas Desa Lukit Bripka Dodi Novrian beserta Anggota Unit Reskrim Polsek Merbau menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Sesampainya di TKP melihat memang benar telah terjadi kebakaran di kebun sagu yang diketahui pemiliknya adalah Mj, kemudian Anggota Kepolisian Sektor Merbau bersama masyarakat melakukan pemadaman dilokasi dan api berhasil dipadamkan.

Berdasarkan informasi yang didapat di TKP diketahui bahwa pelaku pembakar kebun tersebut adalah pemilik lahan Mj.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH, melalui Kapolsek Merbau, Iptu Saharudin Pangaribuan, Sabtu (18/1/2020), membenarkan penangkapan tersebut.

"Terduga pelaku telah diamankan di kantor kepolisian Sektor Merbau untuk diambil keterangannya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.***