
TELUKKUANTAN - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau nomor urut 1, Indra Putra - Komperensi (IKO) akan menggugat hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi. Sebab, pasangan ini menduga banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara Pilkada Kuansing.
"Iya, kita akan ajukan gugatan ke MK atas hasil Pilkada Kuansing sebagai hak konstitusi kami. InsyaAllah, barang bukti lengkap," kata Indra kepada GoRiau.com melalui pesan Blackberry Messenger, Rabu (16/12/2015) sore usai rapat pleno KPU Kuansing.
Ia menganggap selisih suara yang sedikit merupakan hasil dugaan pelanggaran penyelenggara. Dimana, IKO kalah 348 suara dari pasangan Mursini - Halim.
"Insya Allah, besok akan kita daftarkan gugatan ke MK," kata Indra. Untuk materi gugatan, IKO akan menyampaikan mengenai perolehan suara dan proses yang dilakukan penyelenggara.
"Selain itu, keberatan-keberatan yang kita sampaikan juga tidak ditanggapi oleh KPU saat pleno tadi. Ini yang kita sayangkan, ada apa dengan penyelenggara Pilkada Kuansing?" pungkas Indra.***