
PELALAWAN - Peruntukan 32 unit mobil dinas bekas anggota DPRD Pelalawan belum dapat dipastikan penggunaannya. Pasca dikembalikan, hingga kini mobil jenis Nissan X-Trail hanya teronggok tak bergerak.
"Belum ada arahan dari pak Bupati, akan digunakan untuk apa. Kita belum tahu peruntukan mobil-mobil ini," kata Kepala Badan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (BPKAD) Pelalawan, Davidson Saharuddin, Selasa (23/1/2018).
Diungkapkan dia, pasca dikembalikan oleh anggota dewan, 32 unit mobil keluaran tahun 2015 tersebut masih terparkir tak bergerak.
"Kondisinya aman, dijaga oleh Satpol PP. Sementara disimpan dulu, kalau mesin tetap dipanaskan," ujar Davidson.
Sambungnya, mobil dinas yang dianggarkan pada tahun 2014 dan 2015 tersebut belum dapat dilakukan plelangan, lantaran usianya belum sampai lima tahun.
"Mobil-mobil ini belum bisa dilelang, karena umurnya kan belum sampai lima tahun. Masih tergolong mobil baru," ungkasnya, kepada GoRiau.com. ***