
SELATPANJANG - Kasubsi P2U Bea dan Cukai Selatpanjang, Asnuddin, mengaku sudah ada yang coba datang dan mengurus, pasca dilakukan penahanan barang berupa 258 unit hp (Gadget), Senin (27/2/2017).
Hal itu disampaikan Asnuddin, ketika dikonfirmasi, Selasa (28/2/2017). Kata Asnuddin, mereka mempersilahkan siapa saja yang akan mengurus masalah Hp yang diamankan Senin siang di Selatpanjang itu. Sebab, sebelum diurus di BC Selatpanjang, terlebih dahulu harus mengurus administrasinya di Kota Batam.
"Sudah ada yang datang, silahkan saja. Tapi urus dulu dokumen yang di Batam," kata Asnuddin.
"Ada waktu mengurus sekitar 3 bulan," tambah Asnuddin.
Disampaikan Asnuddin lagi, Senin (27/2/2017) lalu mereka mengamankan 258 unit Hp tanpa dokumen PP FTZ-01. Dokumen itu adalah bukti kelengkapan barang yang didatangkan dari Kota Batam, namun tidak disiapkan.
258 unit Hp yang dibawa menggunakan travel bag dan 2 kardus itu diamankan ketika dibawa tukang becak. Adapun jenis Hp yang diamankan antara lain Iphone 5, Sonny Xperia Z-1, dan Blackphone. Keseluruhan Hp itu dalam kondisi bekas, atau second.
Sementara itu, ketika ditanya pemilik barang, Asnuddin mengatakan BC Selatpanjang tidak mempermasalahkan. Sebab, ini merupakan barang antar pulau. Namun, BC Selatpanjang telah mengirimkan surat pemusnahan ke Dumai, dan masih menunggu jawaban.
"Pemusnahan tunggu surat dari Dumai," ujarnya.
Selama tahun 2017 ini, BC Selatpanjang telah 3 kali melakukan pengamanan barang tanpa dokumen resmi. Pertama dan kedua mengamankan rokok, kemudian BC Selatpanjang juga mengamankan 258 unit Hp bekas.
"Kurirnya (tukang becak, red) tidak kita amankan, karena mereka hanya diupah menerima barang," ujar Asnuddin. *** #Semua Berita Kep Meranti, Klik di Sini