
PEKANBARU - Pasangan suami istri berinisial CC (45) dan istrinya BK (30), terpaksa diamankan jajaran Reserse Narkoba Polres Bengkalis, Provinsi Riau. Pasutri yang diduga bandar narkoba itu ditangkap Rabu (21/12/2016), siang tadi bersama setengah kilogram sabu-sabu.
Serbuk haram tersebut berhasil ditemukan polisi dari dalam kotak tusuk gigi dan dalam alat gendang sembahyang. Saat aparat tiba, keduanya sempat berusaha membuang barang bukti ini. Beruntung petugas cekatan, sehingga CC dan BK tak lagi bisa mengelak.
"Kita sita barang bukti 0,5 kilo sabu terdiri delapan paket besar, 13 paket sedang dan 29 paket kecil. Ada uang tunai juga Rp11.982.000 serta uang ringgit Malaysia Rm650," kata Kapolres Bengkalis, AKBP Hadi Wicaksono, Rabu petang kepada GoRiau.com.
CC dan BK, sambung Hadi Wicaksono, diciduk di rumahnya Jalan Binjai, Desa Hutan Panjang, Rupat. Pengakuan mereka kepada polisi, Pasutri ini baru pulang dari Malaysia. Dari sana lah Sabu-sabu tersebut mereka susupkan untuk kemudian diedarkan/dijual.
Terendusnya aksi Pasutri itu berawal ketika polisi mendapat informasi adanya transaksi dari bandar narkoba di daerah Rupat, yang tak lain dilakukan oleh CC. Bergegas aparat bergerak memastikan kebenarannya, serta melakukan penyelidikan.
"Yang bersangkutan beserta barang bukti narkobanya sudah kita bawa ke Polres Bengkalis untuk proses penyidikan," singkat AKBP Hadi Wicaksono. ***