Partisipasi Publik dalam sebuah negara demokratis seperti Indonesia merupakan sebuah keharusan. Partisipasi Publik dalam perspektif citizenship berarti bahwa partisipasi publik merupakan hak daripada warga negara yakni hak masyarakat untuk berpartisipasi (right to public participation).

Partisipasi publik sudah menjadi mainstream utama dalam proses demokratisasi di seluruh dunia dan juga negara Indonesia. Partisipasi publik dalam perspektif administrasi publik dapat dijelaskan bahwa partisipasi publik dalam kegiatan-kegiatan administrasi publik merupakan satu dimensi utama dari administrasi publik demokratis.

Oleh karena itu, partisipasi publik dapat digunakan untuk mengukur apakah local public administrative order merupakan sistem yang demokratis atau tidak. Disebut demokratis jika kegiatan administratif publik partisipatoris. Dalam administrasi publik partisipatoris, administrator publik bersama-sama dengan warga memecahkan masalah-masalah umum dalam satu kerjasama dengan cara saling menguntungkan (King dan Stivers. 1998; Denhardt & Denhardt. 2003; Box & Sagen. 1998).

Ada dua hal penting yang dilihat terkait partisipasi publik: bagaimana menciptakan kondisi agar administrator ataupun pimpinan dalam lingkup organisasi publik mau memberi ruang bagi warga untuk ikut terlibat atau mau mengikutsertakan warga dalam berbagai kegiatan administratif publik; dan bagaimana warga dengan kesadaran diri mau terlibat dan secara nyata mau melibatkan diri di berbagai kegiatan administratif publik seperti pembuatan kebijakan publik dan pelaksanaan kebijakan publik atau pemberian layanan publik serta mengevaluasi dan mengawasi kebijakan public baik dalam situasi negara dalam keadaan normal maupun dalam situasi tidak normal seperti situasi Pandemi Covid-19. Partisipasi publik sangat dibutuhkan dan memiliki peran penting dalam aktualisasi empat pilar kebangsaan Indonesia dalam menghadapi Pandemi Covid-19.

Pilar Kebangsaan adalah prinsip moral keindonesiaan sebagai anak bangsa dalam menuntun kehidupan berbangsa dan bertanah air Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu, adil dan makmur. Ada empat pilar Kebangsaan Indonesia yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.

Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945 sebagai konstitusi negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bentuk negara, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan negara. Pilar Kebangsaan akan memberi kepastian dan jaminan dalam mewujudkan tercapainya tujuan dan kepentingan Nasional baik ke dalam maupun ke luar. Hal ini menunjukkan bahwa Pilar Kebangsaan memberikan gambaran serta arah yang jelas tentang keberlangsungan hidup bangsa Indonesia, demikian juga tentang perkembangan dari kehidupan bangsa dan negara Indonesia dimasa depan tentunya.

Saat era reformasi dan demokrasi terjadi pada bangsa Indonesia saat ini sangat penting untuk menjaga tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara untuk tetap berada pada rel sesuai dengan konsensus yang telah disepakati bersama.

Sebagai negara yang memiliki wilayah yang sangat luas yang dikenal dengan negara kepulauan, menjadi suatu kewajiban bersama rakyat Indonesia untuk menjaga semangat dan jiwa persatuan dan kesatuan bangsa dengan berpedoman pada wawasan kebangsaan Indonesia.

Indonesia memiliki karakteristik sebagai negara-bangsa yaitu kebesaran, keluasan dan kemajemukannya. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan terdapat 1.128 suku bangsa dan bahasa, ragam agama dan budaya di sekitar 16.056 pulau. Oleh karena itu perlu konsepsi, kemauan dan kemampuan yang kuat dan memadai untuk menopang kebesaran, keluasan dan kemajemukan keindonesiaan.

Menanamkan empat pilar kebangsaan Indonesia kepada publik sangat penting dilakukan agar publik dan seluruh komponen bangsa mengetahui identitas negaranya, sehingga memiliki akhlak yang mulia, juga memiliki moral dan perilaku kebangsaan karena menjadikan Pancasila sebagai pandangan hidup berbangsa dan bernegara di bumi Indonesia, yang tercermin pada rasa cinta tanah air, jiwa dan semangat untuk membela negaranya, menghargai keberagaman dan perbedaan, taat pada aturan bernegara.

Empat Pilar Kebangsaan merupakan tiang penyangga republik ini untuk tetap dalam keutuhan, bahkan bisa dibilang menjadi prinsip atau kunci dalam menghadapi seluruh tantangan zaman, termasuk pandemi Covid-19.

Empat Pilar kebangsaan dalam aktualisasinya membutuhkan partisipasi publik, apalagi di masa Pandemi Covid-19 yang saat ini sangat dibutuhkan keterlibatan publik untuk saling bahu-membahu dan bergotong royong bekerjasama dengan Pemerintah dalam program penanggulangan Pandemi Covid-19.

Saat ini dibutuhkan kesadaran segenap rakyat bangsa Indonesia untuk memposisikan dirinya menjadi orang yang ikut serta dalam “PERANG MELAWAN COVID-19” sebagai program prioritas yang dicanangkan pemerintah untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia.

Menjalankan protokol kesehatan serta mengikuti program vaksinasi adalah hal yang harus dilakukan dengan penuh kesadaran untuk membantu melindungi diri sendiri dan juga masyarakat di negara ini dari Virus Corona yang sudah banyak menginfeksi masyarakat di berbagai negara di dunia sejak tahun 2019 sampai saat ini.

Indonesia merupakan salah satu Negara yang mengalami penambahan kasus terkonfirmasi Covid-19 dan menekan angka kematian akibat Covid-19 yang tinggi saat ini. Di Indonesia, update kasus Covid-19 pada tanggal 19 Agustus 2021 adalah : pasien positif tambah 22.053 orang, sembuh 29.012 orang, meninggal 1.492 orang. Untuk Propinsi Riau up date kasus Covid-19 pada tanggal 19 Agustus 2021 adalah 838 orang positif , 705 orang sembuh, 28 orang meninggal.

Partisipasi publik dalam aktualisasi empat pilar kebangsaan Indonesia bisa dilihat dari penerapan ideologi bangsa yaitu Pancasila seperti memperkuat nilai-nilai ketuhanan atau religius, kemanusian, persatuan atau nasionalisme, gotong royong dan keadilan.

Semua nilai-nilai tersebut sangat relevan di masa Pandemi Covid-19 yang menghadirkan tantangan multidimensi dari seluruh sektor mulai dari sektor kesehatan, sosial, serta ekonomi. Pancasila yang digali dari kearifan lokal rakyat Indonesia terasa semakin relevan saat ini, dimana Indonesia yang kita cintai ini bisa lolos dan menang dalam menghadapi Pandemi Covid-19 jika menerapkan nilai-nilai luhur yang ada dalam Pancasila.

Partisipasi publik dalam aktualisasi empat pilar kebangsaaan Indonesia dilihat dari UUD 1945 sebagai konstitusi negara dimana pemerintah dan masyarakat serta para tokoh yang ada dalam elemen masyarakat dan bangsa mampu memberikan contoh suri teladan jiwa nasionalisme di saat Pandemi Covid-19 dengan memulai dari dirinya sebagai warga negara yang patuh dan taat pada aturan hukum dan negara, patuh dan taat aturan seperti saat pemerintah melakukan kebijakan pembatasan mobilitas orang baik melalui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maupun Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan mengurangi aktifitas di luar rumah, tidak melakukan kerumunan, taat pada protokol kesehatan, ikut dalam mensukseskan vaksinasi dimana vaksinasi salah satu ikhtiar untuk mengurangi rawat inap dan juga kematian, tidak menggunakan jabatan dan kekuasaan sebagai alat untuk mendapat keuntungan dan kepentingan pribadi maupun golongan atau kelompok dengan melakukan tindakan korup dan cari untung dalam persoalan dana dan peralatan serta prasarana untuk penanganan Pandemi Covid-19 ini.

Partisipasi publik dalam aktualisasi empat pilar kebangsaaan Indonesia dilihat dari Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bentuk negara. Bahwa Pemerintah dan seluruh elemen bangsa dan negara ini harus mampu melihat bahwa persoalan dan penanganan Pandemi Covid -19 adalah persoalan negara secara menyeluruh dan penanganannya juga secara menyeluruh dan terintegrasi di seluruh wilayah yang ada dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Membudayakan solidaritas dan kepedulian nasional dengan bergotong-royong membantu pemerintah dalam progam pencegahan dan penanggulangan Pandemi Covid-19 di Indonesia.

Partisipasi publik dalam aktualisasi empat pilar kebangsaaan Indonesia dilihat dari Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan negara seperti mendorong peran pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh politik, tokoh pemuda, ormas, dan segenap elemen bangsa dalam menciptakan kedamaian dan kerukunan untuk membangun kehidupan sosial, budaya, ekonomi, politik, dan lain sebagainya.

Tokoh agama mau dan mampu mengajak masyarakat untuk menghormati dan menghargai nilai-nilai ke-Bhinnekaan yang sudah diwariskan leluhur bangsa ini yang juga merupakan nilai-nilai kebaikan yang ada dalam setiap agama, dengan menegaskan bahwa tujuan hidup manusia adalah beribadah pada Tuhan, bukan fanatik agama, melalui kesadaran antar intern umat beragama, antarumat beragama, umat beragama dengan pemerintah, pemerintah dengan masyarakat, menjunjung tinggi sikap harmonisasi, toleran, moderat, dan tidak ada saling menghujat. Dengan demikian, agama menjadi pemersatu bagi seluruh masyarakat dan tidak sebaliknya menjadi alat pemecah belah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.

Partisipasi publik dalam aktualisasi empat pilar kebangsaaan Indonesia di saat Pandemi Covid-19 sangat dibutuhkan Negara Indonesia untuk bisa menjadi Negara Pemenang dalam Perang Melawan Covid-19 sebagai salah satu wujud Perjuangan Pertahanan Negara yang dilakukan secara bersama dan serentak oleh warga Negara Indonesia dalam membela negaranya.

Momentum Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ke 76 menjadi titik tolak menumbuhkan kesadaran membangun partisipasi rakyat untuk Bela Negara di saat Pandemi Covid-19. Agar Indonesia Bisa Merdeka dari Covid-19. ***

Penulis adalah Dosen FISIP Universitas Riau, Ketua Bidang Diklat Asosiasi Ilmuwan Administrasi Negara Indonesia, Ketua Umum DPW Asosiasi Kebijakan Publik Provinsi Riau, Ketua DPW Forum Komunitas Bela Nusantara Indonesia Provinsi Riau