PEKANBARU – Penerapan parkir kendaraan gratis di seluruh gerai Indomaret dan Alfamart di Kota Pekanbaru mulai Januari 2026 disertai kewajiban yang harus dipenuhi pihak ritel. Pemerintah Kota Pekanbaru menegaskan, Indomaret dan Alfamart bertanggung jawab penuh terhadap juru parkir yang selama ini beraktivitas di area gerai mereka.

Kewajiban tersebut tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemko Pekanbaru dan pihak Indomaret, yang diteken Rabu (31/12/2025), sehari setelah penandatanganan MoU serupa dengan Alfamart.

Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho menyebutkan lebih dari 200 gerai Indomaret di Pekanbaru wajib menerapkan parkir gratis mulai Kamis (1/1/2026). Bersamaan dengan itu, tanggung jawab terhadap juru parkir yang terdampak sepenuhnya berada di pihak pengelola ritel.

“Kemudian, petugas juru parkir yang terdampak juga menjadi tanggung jawab pihak Indomaret,” ujarnya.

Ia menjelaskan, juru parkir yang sebelumnya bertugas di gerai Indomaret akan direkrut langsung oleh pihak ritel sesuai standar operasional prosedur yang ditetapkan perusahaan. Skema ini dimaksudkan agar kebijakan parkir gratis tidak menimbulkan persoalan sosial baru.

Menurutnya, Pemko memastikan tidak ada juru parkir yang kehilangan mata pencaharian akibat perubahan sistem parkir tersebut. Selain perekrutan, pihak Indomaret juga berkewajiban menyediakan ruang usaha di halaman gerai.

“Indomaret menyediakan tempat gratis di halaman ritel mereka, jika ada juru parkir atau keluarga juru parkir yang ingin berjualan,” katanya.

Kebijakan serupa juga berlaku untuk Alfamart. Sebelumnya, Pemko Pekanbaru telah memberlakukan parkir gratis di seluruh gerai Alfamart mulai Kamis (1/1/2026), sebagaimana tertuang dalam MoU antara Pemkot dan pihak Alfamart.

Penandatanganan kesepakatan tersebut disaksikan Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, bersama Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, Selasa (30/12/2025).

“Per 1 Januari parkir sudah gratis. Sistemnya berubah, dari sebelumnya retribusi menjadi pajak parkir,” jelasnya. ***