JAKARTA – Suasana ruang rapat paripurna DPR RI berubah riuh ketika ketukan palu terdengar menandai sahnya RUU Penyesuaian Pidana menjadi undang-undang, Senin (8/12/2025). Pada momen itu, seluruh fraksi menyuarakan persetujuan tanpa keraguan, mengakhiri proses panjang pembahasan regulasi yang menjadi prioritas legislasi nasional tahun ini.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, memimpin jalannya sidang. Ia meminta persetujuan peserta rapat sebelum mengesahkan rancangan undang-undang tersebut.
"Tiba saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU Penyesuaian Pidana, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" ucapnya, disambut jawaban serempak para anggota parlemen.

Sebelum ketok palu, Wakil Ketua Komisi III DPR, Dede Indra Permana Soediro, memaparkan rangkaian proses yang membawa RUU ini ke tahap final. Ia menjelaskan bahwa RUU Penyesuaian Pidana merupakan bagian prioritas Program Legislasi Nasional 2025 sesuai Keputusan DPR RI Nomor 64/DPR-RI/1/2024-2025, dan dibahas bersama pemerintah setelah Presiden menugaskan Kementerian Hukum melalui surat konsultasi pada 12 November 2025.
"Presiden telah memerintahkan Kementerian Hukum mewakili pemerintah dalam pembahasan bersama DPR RI," urainya.

Komisi III mulai menyusun mekanisme pembahasan lewat rapat internal 23 November 2025, kemudian menggelar rapat kerja dengan pemerintah pada 24 November 2025. Panitia Kerja (Panja) dibentuk untuk melakukan pembahasan intensif, membuka partisipasi publik, serta merampungkan daftar inventarisasi masalah (DIM). Tim perumus dan tim sinkronisasi diberi mandat menyelesaikan teknis perumusan hingga laporan finalnya disampaikan kepada Panja pada 2 Desember 2025.

Dede menegaskan bahwa penyusunan RUU ini didorong oleh kebutuhan harmonisasi aturan pidana yang dianggap semakin mendesak.
Ia menyebut lima pertimbangan utama yang menjadi dasar penyusunan, antara lain kebutuhan konsistensi regulasi, mandat Pasal 613 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok, serta perlunya penyempurnaan sejumlah ketentuan KUHP akibat kesalahan redaksi dan kebutuhan penyesuaian kategori pidana denda.
"Kelima, urgensi penyesuaian berlakunya KUHP nasional pada 2 Januari 2026 untuk mencegah ketidakpastian hukum, tumpang tindih aturan, dan disparitas pidana," pungkasnya.

Pengesahan ini menandai langkah baru dalam pembaruan hukum pidana Indonesia, sementara publik kini menunggu bagaimana aturan tersebut akan diterapkan ketika KUHP nasional mulai berlaku awal tahun depan. ***