JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kepalang merahan sudah ditetapkan sebagai Undang-Undang lewat Rapat Paripurna DPR RI pada, Senin (11/12/2017).

Persetujuan RUU Palang Merah menjadi UU itu disahkan oleh Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon sebagai pemimpin rapat Paripurna, yang didampingi oleh Fahri Hamzah dan Taufik Kurniawan.

Disahkannya RUU Palang Merah menjadi UU, maka sudah barang tentu pekerja kemanusiaan di Indonesia akan dilindungi oleh pemerintah.

Dalam putusan pengesahan RUU tersebut menjadi UU, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu terlebih dulu menanyakan kesepakatan dari semua fraksi atas pengusulan tersebut.

“Apakah RUU tentang kepalangmerahan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?,” tanya Fadli kepada selirih anggota DPR yang menghadiri rapat Paripurna.

Pertanyaan Fadli langsung disepakati secara mutlak oleh anggota DPR. “Setuju,” teriak anggota DPR.

Dalam rapat Paripurna itu, Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly hadir sebagai perwakilan Pemerintah Republik Indonesia. ***