PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pelalawan, mengingatkan para pegawai negeri sipil (PNS) tidak terlibat dalam kampanye, selain itu pihak Panwaslu Pelalawan juga juga menghimbau agar kendaraan berpelat merah dilarang digunakan dalam berkampanye.

"Mereka, para PNS dilarang terlibat berkampanye, dan juga dilarang menggunakan kendaraan pemerintah untuk dijadikan sarana kampanye,"tegas Ketua Panwaslu Kabupaten Pelalawan, Ir Pandapotan Marpaung, Minggu (16/3/2014).

Dijelaskan Pandapotan, dan jika seandainya ada yang melanggar hal tersebut, Panwaslu tidak akan segan-segan menindaknya sesuai denan aturan yang berlaku.

"Panwascam tersebar di 12 Kecamatan di Kabupaten Pelalawan. Jadi, siapapun PNS itu yang ikut berkampanye akan ditindak tegas,"ujarnya.

Pandapotan menambahkan, PNS dan TNI atau Polri diharapkan supaya netral dan perangkat desa tidak bisa menjadi pelaksana dalam kampanye.

"Kalau hanya sekedar menyaksikan tidak menjadi masalah,"tandasnya.(rkn)