
PEKANBARU - Dalam rangka menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Pekanbaru 2017, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pekanbaru mulai merekrut tenaga Panwas Kecamatan mulai 19-25 Juli 2016.
Divisi Organisasi Sumber Daya Manusia Panwas Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan, pihaknya membuka seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwas Kecamatan.
"Ada 12 kecamatan, masing-masing membutuhkan 3 orang untuk mengisi jabatan sebagai anggota Panwas," kata Agung Nugroho, Kamis (21/7/2016).
Penerimaan pendaftaran sendiri dilakukan pada tanggal 26 Juli sampai dengan 1 Agustus 2016. Adapun ketentuan pendaftaranya tidak terlalu rumit. Masyarakat bisa mengambil formulir di kantor sekretariat Panwas Kota Pekanbaru di Jalan Elang nomor 6 Kelurahan Kampung Melayu, Sukajadi.
"Pada saat pendaftaran, calon anggota Panwas Kecamatan harus berumur paling rendah 25 tahun," ujar Agung lebih lanjut.
Ditambahkan, bagi calon anggota Panwas Kecamatan harus berdomisili di wilayah kecamatan yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).***