SELATPANJANG, GORIAU.COM - Dalam penanganan kasus money politik, Panwaslu mendapatkan barang bukti berupa uang tunai Rp350 ribu yang diduga digunakan untuk mencari suara dalam Pemilihan Anggota Legislatif 9 april lalu. Uang tersebut akan dikembalikan ke kas negara jika penanganan kasus tutup buku.
Sebagaimana disampaikan Ketua Panwaslu Kepulauan Meranti, Imam Bashori SH, ketika ditemui wartawan di kantornya, Jum'at (16/5/2014). Kata Bashori, uang itu masih mereka simpan. Jika kasusnya ditutup, maka panwaslu akan mengembalikannya ke kas negara dengan sistem transfer lewat bank.
Namun demikian tambah Imam pula, uang yang dijadikan barang bukti tersebut bisa saja diambil kembali oleh pelapor. Tapi tetap pengambilan dengan berita acara yang ditandatangani oleh pengambil.
Lebih jauh Ketua Panwaslu Kepulauan Meranti itu menjelaskan bahwa dalam penanganan kasus money politic pihaknya tidak akan mengambil barang bukti berupa uang tersebut.
"Kita akan tetap menjaga uang ini sampai kasus ditutup dan kita akan kembalikan jika sipelapor memintanya melalui berita acraa pengambilan, atau kita akan mengembalikannya ke negara," jelasnya.
(zal)