BENGKALIS, GORIAU.COM - Panitia Khusus (Pansus) Unit Layanan dan Pengadaan (ULP) Pemkab Bengkalis akhirnya resmi dibentuk melalui rapat paripurna DPRD Bengkalis, Senin (5/9/2015) sore.

Pansus beranggotakan 15 orang, terdiri dari lintas fraksi di DPRD Bengkalis, diketuai Syahrial dari Fraksi Partai Golkar). Sementara Wakil Ketua Abi Bahrun dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.

Ketua Pansus ULP, Syahrial ketika dikonfirmasi, Selasa (6/10/2015), mengungkapkan, pembentukan Pansus ULP sudah resmi terealisasi melalui rapat paripurna di DPRD.

Langkah selanjutnya adalah melakukan koordinasi dengan sleuruh anggota Pansus tentang tahapan kerja Pansus, baik melalui konsultasi ke pihak lain, hearing dengan masing-masing SKPD serta koordinasi dengan lembaga hukum.

''Pembentukan Pansus yang dilaksanakan sudah mengacu kepada aturan main yang berlaku. DPRD selaku lembaga control memiliki hak untuk menelusuri kinerja lembaga Ad Hoc tersebut, karena selama ini mereka tidak kooperatif dengan DPRD serta tidak transparan ke publik menyangkut pelelangan kegiatan di Pemkab Bengkalis,'' ujar Syahrial.

Pria yang juga merupakan inisiator pembentukan Pansus itu menilai ULP dalam bekerja telah mengabaikan hak-hak publik termasuk hak bertanya DPRD. ULP sejak terbentuk tahun 2012 lalu juga dianggap sebagai salah satu sumber permasalahan dalam realisasi APBD setiap tahun, disebabkan pelelangan proyek yang diduga sarat praktek KKN khususnya dugaan suap menyuap yang merusak proses pembangunan di lapangan.

Kemudian sebut Syahrial, dalam pelelangan proyek ULP sangat tertutup baik kedewan maupun masyarakat luas. Padahal kegiatan yang mereka lelang tersebut pendanaannya bersumber dari APBD, tetapi ULP tak ubahnya bak sebuah perusahaan swasta besar yang merahasiakan kegiatan-kegiatan mereka, termasuk dugaan praktik kotor.

''Kita akan bongkar dugaan praktik-praktik kotor yang dilakukan dalam pelelangan proyek di ULP selama ini. ULP itu bukan lembaga super bodi, tapi mereka sepertinya diposisikan menjadi lembaga yang memang tidak tersentuh oleh siapapun. Makanya melalui Pansus ini kita akan ungkap kinerja mereka dan disampaikan ke publik nantinya,'' beber Ketua Komisi II DPRD Bengkalis ini.

Ditambahkan Syahrial, pihaknya menargetkan lamanya proses Pansus antara 2 sampai 5 bulan. Dalam melaksanakan fungsinya, Pansus ULP akan memberi ruang khusus ke publik untuk dilakukan hearing, baik itu dunia aosiasi konstruksi, lembaga swadaya masyarakat (LSM) pemuka masyarakat dan insan pers terkait informasi soal ULP.(ail)