JAKARTA - Wacana KPUD dibuat adhoc dan Panwaslu tetap adhoc akhirnya menuai kejelasan. Dalam Rapat Pansus RUU Pemilu yang digelar antara DPR RI dan Pemerintah pada Selasa (23/5/2017) diputuskan kedua institusi tersebut, permanen.

Meskipun ada fraksi yang meminta agar tidak dibuat keputusan, hanya standing position tiap - tiap fraksi, namun pada akhirnya semua fraksi bersepakat untuk membuat keputusan.

"Dalam rapat pansus RUU Pemilu hingga sore tadi diputuskan untuk syarat pemilih ditetapkan sudah menikah atau berusia 17 Tahun. Jadi, meskipun belum berusia 17 Tahun tetapi sudah menikah, maka punya hak pilih," kata Anggota Pansus RUU Pemilu, Moh. Nizar Zahro kepada GoNews.co, melalui pesan Whatsapp.

Lebih lanjut politisi dari dapil Madura ini mejelaskan mengenai keberadaan KPUD dan Panwaslu di daerah diputuskan permanen. Jadi, kalau selama ini panwaslu sifatnya adhoc maka dalam rapat pansus diputuskan statusnya naik menjadi permanen.

"Isu yang agak menimbulkan perdebatan memang apakah KPU - Panwaslu itu adhoc atau permanen. Dengan dasar agar keduanya setara maka keduanya dijadikan permanen," paparnya.

Selain dasar agar keduanya setara, menurut politisi dari Fraksi Gerindra ini, keberadaan KPU dari tingkat pusat sampai daerah, sudah cukup membantu dalam pengembangan demokrasi di Indonesia. Sehingga, usulan agar KPUD di ad hockan, menurutnya tidaklah relevan.

"Apalagi sudah jelas dalam Pasal 22E ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandi. Jadi, kalau di buat adhoc justru bertentangan dengan konstitusi," paparnya. ***