PEKANBARU - Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Investasi Daerah mengumumkan hasil kerja Pansus dalam Rapat Paripurna DPRD Riau yang digelar di ruang paripurna, Rabu kemarin, (22/12/2021).

Ketua Pansus, Karmila Sari, kepada GoRiau.com, mengungkapkan Pansus ini merupakan upaya pihaknya dalam menjamin keuntungan kepada Pemda saat membuat kesepakatan kerjasama dengan investor.

"Kita mau mengupayakan supaya investasi yang masuk ke pemerintah daerah ini benar-benar bisa memberikan keuntungan secara ekonomi kepada pemerintah, tidak hanya dalam peningkatan PAD namun juga kemajuan ekonomi Riau lebih baik," ujarnya.

Selama ini, kata Karmila, investasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah kurang efektif, bahkan dapat berimbas kepada kerugian daerah dan menjadi catatan rutin temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Investasi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, selama ini terkesan tanpa perencanaan yang baik dan tidak terstruktur termasuk tanggungjawab satuan kerja yang ada," tambahnya.

Dia mencontohkan, ada beberapa investasi yang dilakukan pemerintah daerah dengan investor swasta, namun kerjasama itu berujung dengan ketidakjelasan, seperti pembangunan Riau Town Square (Ritos) di kawasan Lapangan Purna MTQ, Arya Duta dan beberapa investasi lainnya.

Padahal, lanjut Karmila, investasi merupakan sesuatu yang penting, karena dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, tapi Pemda juga harus menjalankan investasi dengan perhitungan yang matang.

Riau sendiri, jelasnya, memiliki enam BUMD yang beroperasi di Riau, dua BUMD diantaranya sudah semakin baik memberikan keuntungan untuk PAD, yakni Bank Riau Kepri dan Jamkrida.

Ini yang akan menjadi pengayaan untuk BUMD juga agar tidak hanya mengandalkan APBD dalam modal usaha namun juga bisa bekerjasama dengan menggandeng pihak lain.

Selain itu, Pansus juga sudah melakukan studi banding ke Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Jawa Barat. Dari kunjungan studi banding, memang terlihat bahwa Provinsi Jawa Barat memiliki fokus dan inovasi dalam investasi daerah.

"Pemprov Jabar menjadi acuan kita dalam pengelolaan investasi daerah. Penguatan satuan kerja atas investasi daerah dilakukan dengan membentuk Biro BUMD dan Investasi Daerah yang terpisah dari Biro Perekonomian," tuturnya.

Sampai saat ini, sambungnya, Biro BUMD dan Investasi sudah ikut berpartisipasi dalam kelancaran pengembangan 40 BUMD yg ada di Jabar bahkan juga pengurusan PI ( Participating Interest).

Uniknya, Jabar dan DKI beserta 4 kabupaten yang tergabung dalam pengelolaan migas dengan membentuk BUMD dan anak perusahaan. Bukan saja mengelola namun mengembangkan usaha penunjang migas dari dana PI yang didapatkan.

Bahkan, efek keseriusan Biro tersendiri di Jabar yaitu Biro BUMD dan Investasi ini bergabungnya BPKH dalam investasi penyediaan gas rumah tangga bersama BUMD Jabar.

"Hal yang baik seperti ini, bersama kita adaptasikan di Riau dengan banyaknya potensi yang belum tergarap maksimal," tambahnya.

Jawa Barat sendiri memiliki berbagai inovasi dalam melakukan investasi daerah, termasuk dalam hal modal investasi yang didapatkan selain menggunakan dana APBD seperti dengan penerbitan obligasi daerah dan juga melalui Pembiayaan Investasi Non Anggaran (PINA).

"Investasi merupakan modal bagi daerah dalam mengembangkan kemampuan daerah untuk memperoleh nilai lebih dari dana yang ada. Oleh karena itu, investasi daerah dalam prakteknya harus mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari tata cara, pengawasan hingga pelaporan, karena secara subtansi investasi yang dilaksanakan adalah untuk kemajuan pembangunan di daerah," terangnya.

Dalam perjalanan pembentukan Perda ini, kata Karmila, pihaknya sudah menjalin koordinasi dengan pihak yang terlibat dalam investasi, seperti Biro Ekonomi, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD), BUMD, serta pihak lainnya. Sehingga, Perda ini disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Terkait lambatnya proses penyelesaian raperda ini, jelas Karmila, dikarenakan fasilitasi Menteri Dalam Negeri yang lama, karena mulai masuk dalam tahapan proses fasilitasi secara online yang dilakukan melalui Biro Hukum Setda Provinsi Riau, apalagi maret 2020 sampai saat ini kita masih pandemi covid, kondisi WFH yang membuat fasilitasi menjadi agak slow. Namun secara prinsip, Kemendagri sangat mensupport hadirnya Perda ini.

"Hasil Fasilitasi tersebut kami terima pada tanggal 10 November 2021 melalui Pimpinan DPRD Provinsi Riau. Menjadi pengawasan kami DPRD dan bekerjasama dengan Pemprov Riau dalam memberdayakan Tim Penasehat Investasi yang dibentuk dari kalangan expert dan akademisi untuk membantu perencanaan dan evaluasi terhadap pengelolaan investasi yg ada di Riau.  Segera kita tunggu Pergub-nya agar dapat perda ini dijalankan sebagaima mestinya," pungkas Legislator Dapil Rokan Hilir ini. ***