
JAKARTA – Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang (ARPG) alias Panji Gumilang akan segera disidang dalam kasus ujaran kebencian hingga SARA.
Sebab, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara tersangka atas nama Panji Gumilang telah lengkap.“Berkas perkara atas nama tersangka ARPG dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21),” ujar Kapuspenkum Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (27/10/2023), seperti dikutip dari Inilah.com.
Panji Gumilang disangka pidana terkait ujaran kebencian hingga SARA yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat.
Panji disangkakan melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (1) subsider Pasal 14 ayat (2) subsider Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 156a ayat (1) KUHP atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHP, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri diminta untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum atau pelimpahan tahap kedua.
"Pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ini guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan," ungkapnya.***