
PELALAWAN – Satres Narkoba Polres Pelalawan menangkap dua engedar narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Pangkalan Kerinci, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.
Pengungkapan kasus ini bermula saat Tim Opsnal Unit II Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat, sering terjadi transaksi narkotika di Jalintim Pangkalan Kerinci.
Berbekal informasi itu, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan, Selasa (23/5/2023). Di lokasi tim melakukan pengintaian dan melihat seseorang yang dicurigai mengendarai motor.
"Kemudian tim menghentikan pemotor tersebut dan pada saat itu terlihat oleh personil pelaku membuang sebuah bungkusan," terang Kasi Humas Polres Pelalawan, AKP Edi Haryanto, Kamis (25/5/2023).
Setelah dilakukan pencarian, benar saja barang yang dibuang oleh pelaku ternyata bungkusan paket sabu. Selain 1 paket sabu, tim mengamankan pelaku RS dan NW serta sepeda motor RX King BK 6761 JZ, serta telepon seluler.
"Pelaku mengaku mendapatkan sabu dari GD (DPO). Tim bergegas membawa RS dan NW serta barang bukti ke mapolres guna penyelidikan lebih lanjut," pungkas AKP Edi. ***