BANDUNG - Seorang perempuan diduga Siskaeee, yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus video viral aksi pamer payudara dan kemaluan di Yogyakarta International Airport (YIA), ditangkap di Stasiun Bandung. Ia kemudian dibawa menuju Yogyakarta.

"Betul. Ditangkap di Kota Bandung," ujar Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Erdi Ardimulan Chaniago, dikutip dari detik.com, Sabtu (4/12).

"Ditangkapnya tadi siang di Stasiun Bandung," lanjut dia.

Erdi menjelaskan penangkapan itu terjadi saat perempuan diduga Siskaeee turun dari kereta api sekitar pukul 14.00 WIB. "Penangkapan DPO (daftar pencarian orang) dilakukan oleh tim gabungan dari Polda Jabar, Polrestabes Bandung, Polda DIY, dan Polres Kulon Progo," ucap Erdi.

"DPO tersebut ditangkap di Stasiun Bandung. Kemudian dibawa ke Mapolrestabes Bandung untuk dilakukan pemeriksaan," lanjut dia.

Wanita diduga Siskaeee itu kemudian akan dibawa ke Yogyakarta. "Malam ini DPO dibawa anggota Polres Kulon Progo ke Yogyakarta," ucapnya.

Senada, Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto mengatakan penangkapan wanita diduga Siskaeee terjadi pukul 15.30 WIB. "Hari ini 4 Desember 2021 sekitar pukul 15.30 WIB Subdit Ditreskrimsus Polda DIY telah mengamankan seorang perempuan yang diduga sebagai pemeran dalam video tidak senonoh yang beredar luas di dunia maya yang kejadiannya ada di Bandara YIA, Kulon Progo," kata dia.

Ia mengatakan personel Ditreskrimsus Polda DIY saat ini tengah membawa wanita tersebut ke Yogya. "Yang bersangkutan diamankan di salah satu stasiun kereta di Bandung. Saat ini sedang dalam perjalanan ke Polda dengan dikawal oleh personel Polda DIY dan Polwan dari Polrestabes Bandung," tutur dia.

Sebelumnya, sebuah video viral memperlihatkan seorang perempuan melakukan aksi pamer payudara dan kelamin di kawasan YIA. Video yang diunggah salah satu akun pada 23 November 2021 itu menunjukkan watermark alamat akun medsos dewasa OnlyFans.

Upaya pengusutan pun dilakukan. Polisi mengaku akan menjeratnya dengan UU Pornografi dan UU ITE dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar.***