BENGKULU – Aparat Polres Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menangkap kepala sekolah (kepsek) salah satu SMP berinisial IM (52) karena mencabuli siswi SMP berinisial DPS (15). IM menyetubuhi DPS dua kali di ruang kerja kepsek.

Dikutip dari Kompas.com, Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan, mengatakan, polisi menangkap IM Jumat (17/2/2023).

"Pelaku merupakan kepala sekolah yang melakukan aksi persetubuhan di ruang kerjanya bersama siswi SMP dari sekolah lain," kata Tonny Kurniawan saat dikonfirmasi melalui telepon, Sabtu (18/2/2023).

Dituturkan Tonny, penangkapan bermula dari laporan keluarga korban yang mencurigai tindakan korban yang kerap menerima telepon secara sembunyi-sembunyi.

Lalu pihak keluarga meminta ponsel milik korban untuk diperiksa. Saat diperiksa didapati percakapan antara korban dengan pelaku yang mengarah pada percakapan dewasa.

"Pihak keluarga menginterogasi korban maka mengakulah korban bahwa ia dan pelaku telah berpacaran serta pernah melakukan aksi persetubuhan," ujar Kapolres.

Mendapat informasi itu, pihak keluarga marah lalu melapor ke polisi. Saat ditangkap pelaku mengakui bahwa ia dua kali melakukan persetubuhan dengan korban di ruang kerjanya sebagai kepala sekolah.

"Dua kali saya setubuhi di ruang kerja (kepala sekolah)," kata pelaku saat diwawancarai di Mapolres Rejang Lebong.

Pelaku melancarkan aksinya itu saat sekolah sudah sepi. Pelaku menjemput korban dari sekolahnya. Korban bersekolah di SMP lain.

"Saya melakukannya saat sekolah sudah sepi. Saya jemput dia (korban) dari sekolahnya lalu melakukannya di ruang kerja saya," kata IM.

Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Rejang Lebong serta dijerat dengan pasal Pasal 76 E jo pasal 82 ayat (1) dan (2) UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.***