PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Ely Wardhani, untuk dimintai keterangan terkait kasus alih fungsi lahan pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Riau tahun 2014 lalu.

Pemanggilan dijadwalkan pada hari ini, Senin (27/7/2020). Ely Wardhani dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara yang menjerat mantan Gubernur Riau, Annas Maamum dan tersangka baru yaitu Surya Darmadi, owner PT Darmex Agro dan PT Duta Palma Group (DPN).

Ely Wardhani saat dikonfirmasi GoRiau, membenarkan bahwa ia hari ini menjalani pemeriksaan di gedung KPK RI di Jakarta.

"Iya tadi, perkara tahun 2014 alih fungsi lahan. Karena dari perusahaannya baru sekarang tersangka. Diperiksa sebagai saksi tersangka yang dari perusahaan saja, owner PT Duta Palma. Ya sebagai Kepala Bagian (Kabag) Perundang-undangan Biro Hukum Setdaprov Riau," ujar Ely kepada GoRiau.com, Senin malam.

Untuk diketahui, KPK menetapkan anak usaha PT Duta Palma Group, PT Palma Satu sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014. Selain korporasi, KPK juga menetapkan pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi dan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta sebagai tersangka.

Penetapan tersangka berdasarkan pengembangan dari kasus dugaan suap alih fungsi hutan Riau yang sebelumnya menjerat mantan Gubernur Riau, Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia, Gulat Medali Emas Manurung, serta Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau Edison Marudut Marsadauli Siahaan.

Diduga Surya Darmadi bersama Suheri menyuap Annas Maamun sebesar Rp3 miliar melalui Gulat Manurung. Suap itu diberikan terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan.

Kasus suap ini bermula dari Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) nomor 673/2014 yang ditandatangani Menhut saat itu, Zulkifli Hasan pada 8 Agustus 2014.

SK tersebut tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas 1.638.249 hektare; perubahan fungsi kawasan hutan seluas 717.543 ha; dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan seluas 11.552 ha di Provinsi Riau.***