TELUK KUANTAN, GORIAU.COM - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) kembali menyalurkan bantuan untuk orang jompo. Bantuan tersebut langsung diserahkan Bupati Kuansing, H. Sukarmis pada setiap kali safari Ramadan.

Menurut Sukarmis, menyantuni orang jompo merupakan kewajiban pemerintah dengan dasar Undang-undang Dasar 1945.

"Dalam UUD 1945, jelas dinyatakan bahwa orang jompo dipelihara oleh negara. Nah, kita lah yang memiliharanya," ujar Sukarmis kepada GoRiau.com, Jumat (26/6/2015) di Teluk Kuantan.

Dilanjutkan Sukarmis, pemerintah menggaji orang jompo senilai Rp3000 per hari. Namun, bantuan tersebut diserahkan setiap setahun sekali. "Kalau sekali sebulan, tentu tidak terlalu besar dan petugas kita juga kesulitan dalam menyalurkannya."

"Makanya kita salurkan sekali setahun, dan mereka menerima Rp1,095 juta per orang," lanjut Sukarmis.

Pemberian santunan untuk orang jompo, kata dia, hanya dilakukan oleh Kuansing. " Di Indonesia, mungkin hanya kita yang melaksanakan amanat undang-undang tersebut."

Untuk tahun 2015, ada sekitar 4.065 orang jompo yang terdaftar di Pemkab Kuansing. Agar semua mendapat jatah, pemerintah menganggarkan lebih kurang Rp4,5 miliyar pada APBD tahun 2015 ini.(***)