
RENGAT - UPT (unit pelaksana teknis) Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Riau, Kabupaten Indragiri Hulu, menggelar razia atau penertipan kendaraan bermotor guna mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Seperti yang dilakukan di Simpang 4 Seminai Pematang Reba, Rabu (24/8/2016).
"Ini merupakan penertipan gabungan. Terdiri dari Tim Samsat, Polda Riau, Sat Lantas Polres Inhu, Dispenda Provinsi Riau dan Satpol PP Inhu," ujar Kepala UPTD Samsat Inhu H R Deni menjawab GoRiau.com sambil menyebutkan bahwa razia tersebut akan dilakukan di tiga titik dalam sehari.
Dikatakan Deni, sasaran yang ditertipkan yaitu, kendaraan bermotor, baik roda dua, empat, enam hingga alat berat. Razia ini juga sekaligus sosialisasi Pergub (peraturan gubernur) Riau No 27/2016 tentang pengampunan atau keringan pajak kendaraan bermotor, terhitung sejak, 1 Juli hingga 31 Desember 2016.
"Sesuai Pergub Riau No 27/2016 tersebut, setiap pembayaran tunggakan pajak, BBNKB (biaya balik nama kendaraan bermotor) dan mutasi, pembayarannya hanya dipungut sebesar 50 persen dari jumlah aslinya," terang Deni.
"Bersamaan dengan itu, kita juga melakukan pemasangan stiker himbauan tentang sosialisasi Pergub Riau No 27/2016 tersebut di setiap kendaraan, terutama kendaraan non BM," pungkasnya.
Pantauan GoRiau.com di lokasi razia, puluhan kendaraan, mulai dari roda dua, kendaraan umum hingga kendaraan dinas ikut terjaring dalam razia itu. Salah satunya mobil truck enkel milik Bagian Umum Setda Inhu. ***