JAKARTA – Pemerintah membuka satu per satu pelanggaran serius yang dilakukan 28 perusahaan pemegang izin pemanfaatan hutan di Sumatra. Aktivitas mereka disebut menjadi pemicu bencana banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat saat curah hujan tinggi akhir November 2025.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan pencabutan perizinan pemanfaatan hutan atau PPBH dilakukan setelah ditemukan kerusakan hutan yang masif dan berulang. Temuan itu diungkap di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Ia menjelaskan, bentuk pelanggaran yang dilakukan perusahaan beragam, mulai dari beroperasi di luar wilayah izin hingga masuk ke kawasan yang secara hukum dilarang.

"Bermacam-macam, misalnya melakukan kegiatannya di luar wilayah izin yang sudah diberikan, kemudian melakukan kegiatan usahanya di kawasan yang dilarang, contohnya di hutan lindung," katanya.

Tak hanya merusak kawasan hutan, sebagian perusahaan juga dinilai mengabaikan kewajiban terhadap negara. Pelanggaran tersebut mencakup kewajiban administratif dan finansial yang tidak dituntaskan.

"Ada yang pelanggaran itu dalam bentuk kewajiban-kewajiban kepada negara yang tidak diselesaikan, misalnya pajak," ujarnya.

Sehari sebelumnya, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) secara resmi mengumumkan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan tersebut. Dari jumlah itu, 22 perusahaan bergerak di bidang perizinan berusaha pemanfaatan hutan alam dan hutan tanaman dengan luas mencapai 1.010.592 hektare. Enam perusahaan lainnya berasal dari sektor tambang, perkebunan, serta perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu.

Dalam kesempatan yang sama, Prasetyo juga memaparkan capaian pemerintah dalam penertiban kawasan. Selama satu tahun terakhir, negara berhasil menguasai kembali 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit.

Dari luasan tersebut, sekitar 2,47 juta hektare telah diserahkan kepada Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Lingkungan Hidup. Sementara 1,61 juta hektare lainnya masih dalam tahap verifikasi lanjutan. ***