
RENGAT – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu atas dugaan keterlibatan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penindakan ini dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal pelaku.
Penangkapan berlangsung Selasa malam (6/1/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di wilayah Kecamatan Rengat Barat. Lokasi penggerebekan berada di sebuah rumah di Perumahan Griya Sumatra, Kelurahan Pematang Reba, yang diduga kerap dijadikan tempat berkumpul untuk penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Indragiri Hulu, Fahrian Saleh Siregar, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi warga sekitar.
“Warga merasa resah karena sering melihat orang berkumpul di rumah itu. Laporan tersebut kemudian kami tindaklanjuti,” ujarnya, Rabu (7/1/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasat IPTU Rifles Bagariang melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan dan penggeledahan di lokasi.
“Dalam penggeledahan, petugas menemukan sabu dengan berat kotor sekitar 0,25 gram. Kami juga mengamankan sejumlah barang pendukung seperti timbangan digital, plastik pembungkus, sendok pipet, kaleng rokok, serta dua unit telepon genggam,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka utama, yakni EKI Riyadi alias EKI yang merupakan oknum PNS, serta ERI Multi alias ERI Kempeng dari pihak swasta. Keduanya diduga sebagai pemilik sabu, diperkuat hasil tes urine yang menunjukkan positif methamphetamine.
Selain itu, petugas juga mengamankan seorang oknum PNS PUPR lainnya berinisial SFN di lokasi yang sama. Meski tidak ditemukan barang bukti narkotika, hasil tes urine yang bersangkutan dinyatakan positif sehingga diarahkan menjalani rehabilitasi.
Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba, termasuk jika melibatkan aparatur negara.
“Tidak ada pandang bulu. Proses hukum akan berjalan profesional dan transparan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka utama dijerat Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 serta Pasal 612 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. ***