PEKANBARU - Oknum Lurah Sidomulyo Barat berinisial R,SE (37) yang tertangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli Ditreskrimsus Polda Riau, masih dalam sel tahanan Polda Riau hingga saat ini sejak ditangkap 28 November 2018, lalu.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, dilakukan penahanan terhadap R,SE untuk 20 hari pertama di Rutan Polda Riau.

''Hasil pengembangan sementara, uang pungli yang diminta oknum lurah tersebut dari masyarakat yang mengurus surat akan digunakan sendiri oleh pelaku," kata Kombes Pol Sunarto kepada GoRiau.com, Selasa (4/12/2018).

Ditreskrimsus juga masih mendalami apakah ada pelaku lain dalam proses pungli ini.

''Penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke JPU," ujarnya.

Diketahui, oknum lurah tersebut tertangkap tangan di Warkop Jakarta Jalan Soekarno-Hatta, Rabu (28/11/2018) sekitar pukul 14.30 WIB. RM tertangkap tangan tim saber pungli saat meminta uang untuk pengurusan surat tanah dari pembeli tanah sebesar Rp10 juta.

Sebelum tertangkap tangan tim saber pungli Direskrimsus, pembeli tanah menghubungi Kasubdit 1 Ditreskrimsus, untuk menginformasikan ada oknum lurah yang meminta uang sebesar Rp10 juta, agar SKGR yang diurus dapat ditandatangani.

Dari laporan tersebut Direskrimsus melakukan pengintaian terhadap pelaku ini. Saat tertangkap tangan, oknum lurah ini menyimpan uang yang dimintanya kepada masyarakat dalam jok sepeda motor dinas (plat merah, red) sebanyak Rp10 juta.

Saat diinterogasi oknum lurah tersebut mengakui sebelumnya sudah meminta uang sebesar Rp25 juta pada penjual tanah untuk kepengurusan surat tanah SKT dan SKGR. Saat itu penjual tanah hanya memberikan uang Rp23 juta kepada oknum lurah tersebut dan diterimanya.

"Oknum lurah ini telah melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," jelas Kombes Pol Sunarto. ***