BENGKALIS - Oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bengkalis berinisial J (53) diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang masih berumur 15 tahun. Oknum Kades Pedekik ini masih aktif menjabat.

Kapolres Bengkalis, AKBP Yusup Rahmanto saat dikonfirmasi GoRiau.com membenarkan adanya kejadian tersebut. Awalnya J dipanggil ke Mapolres Bengkalis sebagai saksi. Setelah dilakukan gelar perkara, 11 Februari 2019, oknum kades ini ditetapkan sebagai tersangka.

"Kejadian ini terjadi pada Desember 2018, lalu. Pengakuan korban saat itu diberikan uang pada Desember 2018. Setelah itu korban dihubungi tersangka untuk pengurusan Kartu Indonesia Pintar (KIP)," kata AKBP Yusup, Rabu (13/2/2019).

Ketika korban menjumpai tersangka, diungkapkan AKBP Yusup, korban dibawa jalan-jalan menggunakan mobil tersangka. Saat itu juga korban dirayu oleh tersangka di dalam mobil.

"Perbuatan cabul yang dilakukan oknum kepala desa berinisial J kepada korbannya, pertama kali di dalam mobil tersangka. Perbuatan cabul yang dilakukan tersangka ini berlanjut hingga diketahui keluarga korban Januari 2019," ungkap AKBP Yusup.

Korban merupakan keluarga tidak mampu, sambung AKBP Yusup. Untuk membantu pendidikan, korban langsung mengurus Kartu Indonesia Pintar dengan tersangka. Oknum kepala desa ini pun sering membantu keluarga korban.

"Karena sudah dirugikan atas perbuatan tersangka, orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bengkalis. Saat ini oknum kepala desa berinisial J sudah diamankan," jelas AKBP Yusup.

Oknum kepala desa aktif berinisial J dikenakan Pasal 82 Jo Pasal 76 Huruf e UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ***