
SIAK - Pada pemberitaan sebelumnya seorang warga Mandau atas nama Maiduis mengalami perampasan 1 unit sepeda motor dengan nomor Polisi BM 2651 DP dengan jenis honda Beat yang mana pada 13 April 2017 silam sekitar pukul 11.00 wib siang oleh seorang oknum debt colector dari pihak leasing Mega Centra Finance (MCF) Kecamatan Mandau.
Sepeda motor yang sedang dibawa korban itu diambil alih paksa oknum debt collector tersebut menggunakan kekerasan kepada korban dengan cara memelintir tangan korban dan juga membentak korban.
Bahkan setelah sepeda motor korban Maiduis ditarik paksa oleh oknum Debt Colector MCF tersebut tanpa menunjukan surat atau alat bukti penarikan yang dimiliki, Oknum Debt Collector tersebut langsung membawa korban ke kantor MCF untuk kemudian dilakukan pemeriksaan.
Tindakan kasar yang dilakukan oleh Oknum Debt Colector MCF tersebut dilaporkan korban ke Mapolsek Mandau. Hingga sejumlah saksi dihadirkan untuk dimintai keterangan terkait perampasan sepeda motor tersebut.
Kapolsek Mandau Kompol Ricky Rikardo, melalui Paur Humas Polres Bengkalis, dalam pesan Whatsapnya Jumat (2/6/2017) membenarkan adanya laporan korban tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak leasing MCF berinisial HM (41), yang mana merupakan warga Desa Tasik Serai Kecamatan Talang Muandau.
"HM yang mana merupakan debt colector dari pihak leasing MCF saat ini telah diamankan dan masih dalam proses penyidikan Polsek Mandau," katanya. ***