SELATPANJANG, GORIAU.COM - Apes benar nasib MA (19) warga Jalan Sukaramai Kelurahan Selatpanjang Timur, salah seorang tersangka kasus Narkoba yang saat ini ditahan di rutan Polres Kepulauan Meranti. Belum selesai kasus narkoba yang menjeratnya, MA kini terancam pasal baru yaitu pencurian dengan kekerasan (Curas) yang Ia lakoni sebelum ditangkap.


Demikian informasi yang disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi melalui Kasat Reskrim AKP Antoni L Gaol SH MH, Minggu (11/1/2015). Kata Antoni, diketahuinya keterlibatan MA ini setelah polisi berhasil menangkap dua tersangka curas di Selatpanjang, Jumat (9/1/2015) sekitar pukul 22.00 WIB.
"Jumat tanggal 09 Januari 2015 sekira pukul 22.00 WIB tim ops street crime berhasil menangkap tersangka jambret di Selatpanjang," ujar Antoni.
Dijelaskan Antoni, tersangka curas (jambred) yang berhasil ditangkap adalah HEN (19) warga Rintis, Selatpanjang dan KUS (15) pelajar Jalan Perumbi Kelurahan Selatpanjang Timur . Penangkapan ini berdasarkan LP nomor /103/XII/2014/RIAU/RES.KEP.MERANTI/KSPK, tgl 10 Desember 2014. Pelapor atas nama Nurmi Binti Nohot (39) warga Jalan Nusa Indah Gang Mawar Kelurahan Selatpanjang Selatan Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Kepulauan Meranti.
Kemudian kata Antoni pula, setelah dilakukan pengembangan, kedua tersangka mengaku melakukanya bersama MA yang saat ini sedang berada di rutan Polres Kepulauan Meranti dalam perkara Narkotika.
"Hasil interogasi HEN dan MA mengaku telah melakukan jambret sebanyak tiga kali di tiga lokasi berbeda. Sedangkan KUS mengaku melakukan jambret sebanyak 2 kali bersama tersangka HEN dan MA," ujar Antoni lagi.
Sekedar informasi, ketiga tersangka ini terlibat curas pada, Rabu (10/12/2014) sekira pukul 07.15 WIB di Jalan Merbau Kelurahan Seltpjng Kota Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita satu unit sepeda motor honda jenis Beat, Nopol BM 2162 XC, warna merah,disita dari tersangka MA, satu unit sepeda motor honda, jenis Revo tanpa Nopol warna hitam les silver kombinasi kuning, disita dari tersangka KUS.(zal)