TELUKKUANTAN - VEP (34), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kuantan Singingi (Kuansing), Riau ditangkap polisi karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Menurut Kapolres Kuansing AKBP M Mustofa, VEP ditangkap pada Rabu (12/12/2018) di kontrakannya di Kelurahan Sungai Jering.

"Penangkapan ini berawal dari informasi warga yang resah terhadap peredaran narkoba," ujar Kapolres melalui Kasubag Humas AKP Kadarusmansyah, Kamis (13/12/2018) di Telukkuantan.

Berbekal info tersebut, Satres Narkoba Polres Kuansing langsung melakukan pengintaian. Setelah melihat ciri-ciri pelaku, polisi langsung menangkap VEP.

"Dari penggeledahan, kita menemukan satu bungkus plastik bening yang berisi butiran kristal, diduga narkoba jenis sabu-sabu," papar Kadarusmansyah. Bungkusan itu disimpan di dalam bungkus rokok yang terdapat di ruang tamu.

Setelah diintrogasi, ternyara VEP mendapatkan barang haram tersebut dari Erl (48) warga Seberang Taluk. Sekitar pukul 00.30 Wib, Kamis (13/12/2018), Erl ditangkap di rumahnya.

"Dari tangan pelaku, kita mengamankan tujuh bungkus plastik bening yang berisi butiran kristal," ujar Kadarusman.

Kini, kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kuansing untuk proses hukum lebih lanjut. ***