DUMAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai membagikan Alat Peraga Kampanye (APK) kepada peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 serta menentukan zona tempat pemasangan.

Ketua KPU Kota Dumai, Darwis, menyebutkan, pihaknya telah membagikan APK kepada peserta Pemilu pada Kamis (13/12/2019) di kantor KPU yang berada di jalan Tuanku Tambusai, Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur.

Sebelum penyerahan APK tersebut, dikatakan Darwis, pihaknya juga melaksanakan rapat terbatas terkait poin penting, seeperti penggunaan APK, titik pemasangan baliho, baik Presiden, serta spanduk calon anggota legislatif.

"APK hanya diizinkan di zona-zona tertentu yang sudah disepakati dan diawasi oleh Bawaslu nantinya," kata Darwis, Kamis (13/12/2018).

Pemasangan APK sendiri dikatakannya akan dilaksanakan secara simbolis di jalan Janur Kuning, kelurahan Jaya Mukti, kecamatan Dumai Timur pada tanggal 23 Desember 2018 mendatang, dan dihadiri oleh seluruh Partai Politik dan pihak yang terkait.

Darwis berharap, seluruh parpol dan tim pemenangan masing masing pasangan calon dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan, dan dilarang memasang spanduk atau baleho di area rumah ibadah, sekolah,pohon dan lainnya.

"Seandainya APK tersebut rusak KPU tidak berkewenangan menggantinya, oleh karena itu mari bersama sama menjaga, yang sudah terpasang jangan sampai robek dan rusak, karena masa kampanye masih berlangsung cukup lama," katanya menghimbau. ***