PANGKALAN KERINCI - Polsek Pangkalan Kerinci mengamankan dua orang pemuda di sebuah wisma di Jalan Pelita Wisma CNO, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Dua pelaku diamankan di kamar wisma bersama barang bukti satu paket sabu-sabu, Minggu (24/11/2019) pukul 16.30 WIB.

Paur Humas Polres Pelalawan, Iptu Edy Haryanto, Senin (25/11/2019) mengatakan, keduanya ditangkap atas adanya laporan masyarakat. Kedua tersangka yakni, EP (24) warga Pangkalan Kuras dan Ag warga Pangkalan Kerinci.

"Barang bukti yang diamankan berupa satu paket sabu-sabu, bong terbuat dari botol kemasan air mineral dan dua unit Hp," sebutnya.

Diungkapkannya, berdasrkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan pelita Wisma CNO kamar nomor 07, adanya aktifitas pengguna narkotika jenis sabu-sabu.

"Barang bukti ssabu ditemukan di bawah kasur yang ditiduri pelaku EP. Kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Pangkalan Kerinci guna pengusutan lebih lanjut," pungkas Iptu Edy, kepada GoRiau.*