DURI - Sebagai komitmen dalam memberantas Penyakit Masyarakat (Pekat) diwilayah hukum Polsek Mandau, Tim Opsnal Polsek Mandau sangat respon dengan informasi yang disampaikan masyarakat. Seperti keresahan masyarakat Jalan Obor II, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, terhadap judi jenis togel.

Berdasarkan informasi warga tersebut, seorang diduga pelaku judi jenis togel AG (46), saat nongkrong di warung kopi Jalan Obor II, Kelurahan Duri Barat, diamankan Tim Opsnal Polsek Mandau, Minggu (10/4/2016) sekitar pukul 16.00 WIB.

Pengangguran yang beralamat di Jalan Asrama Tribrata Gang Paus no 03 RT 004, RW 008 Kelurahan Pematang Pudu ini diamankan bersama barang bukti 1 unit handphone nokia tipe 105 warna merah yang berisikan rekapan nomor togel, dan uang tuna sebesar Rp 518.000.

Kapolsek Mandau, Kompol Taufiq Hidayat T SH SIK kepada GoRiau.com mengatakan, tim opsnal mendapat informasi dari masyarakat tentang maraknya perjudian jenis togel di seputaran tkp. Dimana stiap pembeli melakukan pemesanan melalui SMS.

"Berawal dari informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan tentang ciri- ciri pelaku. Selanjutnya tim mencoba mengamankan tersangka saat duduk di sebuah warung kopi. Tersangka mengaku hasil menjual nomor togel itu disetorkan kepada SLLH (DPO)," kata Kompol Taufiq.

Kapolsek Mandau ini menghimbau kepada masyarakat Duri dan sekitarnya jangan terpengaruh dengan pekerjaan yang santai dan menghasilkan uang dengan mudah tanpa harus berpanas-panasan bekerja.

"Apalagi yang namanya judi togel, itu tidak ada ampunnya bagi warga Duri yang tertangkap kasus itu. Cari pekerjaan yang halal untuk keluarga, yang jauh dari resiko tersangkut hukum. Apalagi saat ini tim opsnal polsek Mandau tengah mengembangkan jaringan informasi di tengah masyarakat," tutup Kompol Taufiq.***