PEKANBARU – Niat baik Pemerintah Kota Pekanbaru untuk menebang seluruh bangunan reklame jenis bando ilegal di daerahnya, patut dipertanyakan. Lantaran, biaya untuk pembongkaran bando yang melanggar Peraturan Menteri PU Nomor 20 Tahun 2010 itu,  sudah tersedia di Kas Daerah.

“Tidak ada alasan untuk tidak menebang seluruh bangunan reklame ilegal di Kota Pekanbaru, karena biaya pembongkaran sudah tersedia di Kas Daerah Pemko Pekanbaru. Jadi, patut dipertanyakan niat baik Pemko Pekanbaru untuk menebang seluruh bando ilegal, ada apa ini,” ujar Novrizon Burman.

Kepada GoRiau.com, Sabtu (7/12/2019), Pemohon Eksekusi Informasi Reklame dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru Nomor: 019/KIP-PR/PS-A-M-A/VI/2019 ini  lantas membeberkan satu per satu isi Pasal 27 Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 24 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklame di Kota Pekanbaru.

Pasal 27 Ayat 1 berbunyi, “Bagi pemegang reklame diwajibkan membayar jaminan bongkar pemasangan reklame sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah pajak yang dibayar, yang pelaksanaannya dibayar dimuka bersamaan dengan pembayaran pajak reklame.”

Pasal 27 Ayat 3 mengatakan, “Uang jaminan bongkar pemasangan reklame dipergunakan oleh Daerah untuk membiayai pembongkaran reklame yang bersangkutan, jika yang bersangkutan tidak melakukan pembongkaran reklame setelah berakhirnya masa pajak/masa izin dan masa tenggang.”

Pasal 27 Ayat 5 menyatakan, “Uang jaminan bongkar pemasangan reklame sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Pasal ini dapat dikembalikan kepada yang bersangkutan, sekiranya yang bersangkutan membongkar sendiri reklamenya setelah habis masa pajak/masa ini dan masa tenggang.”

“Hasil investigasi saya, sejak tahun 2000 uang jaminan bongkar pemasangan reklame ini sudah dipungut dari pemilik izin, termasuk reklame jenis bando. Uang jaminan bongkar ini semacam titipan, dan akan dikembalikan kalau bangunan reklame dibongkar sendiri oleh pemiliknya lantaran izin tidak diperpanjang lagi,’’ sebut Novrizon Burman.

Tapi kenyataan di lapangan, ungkapnya, banyak bangunan reklame ilegal masih berdiri kokoh di seantero Kota Madani, padahal biaya jaminan bongkar tersedia di Kas Daerah. “Sekali lagi, kalau Pemko Pekanbaru tidak membongkar seluruh bangunan reklame bando yang sudah dipastikan ilegal, patut kita menduga ada ‘pungli’ di sebalik ini semua,” pungkasnya seraya mempertimbangkan untuk melaporkan secara resmi ke instansi hukum dugaan pungutan liar (pungli) atau korupsi di sektor pajak reklame ini.

Seperti diberitakan, seluruh reklame jenis bando jalan di Kota Pekanbaru, sejak 2013 dipastikan ilegal. Alih-alih tiangnya ditebang, sampai hari ini masih terlihat produk iklan terpasang di beberapa bando yang melintang di sejumlah ruas jalan di Kota Madani. Total ada sembilan bando yang masih berdiri, semua berada di ruas jalan utama padat lalu lintas, jalan nasional dan provinsi.

Dua di antaranya berdiri di Jalan Tuanku Tambusai, satu berada antara Mal SKA dan Univeristas Muhammadiyah Riau, dan satu lagi dekat Global Bangunan dan Rumah Makan Sederhana. Di Jalan Riau, ada dua titik bando yakni satu titik berada dekat pertigaan Jalan Riau dan Jalan Kulim, satu lagi bando berada dekat gerbang masuk Hotel Grand Elite Hotel.

Dua titik bando lainnya berada di Jalan Soekarno-Hatta. Posisi bando yang berada dekat Kantor Asuransi Sinarmas dan Hotel Oglaria. Dan satu lagi, dekat dealer Honda. Kedua bando ini, kondisinya sudah terlihat tua dan rusak. Berbahaya bagi pengguna jalan raya yang ramai melintas di bawahnya.

Kemudian, satu titik bando berada di Jalan Sudirman Ujung, dekat Soto Bude Simpang Tiga. Satu titik lagi, berada di jalan Imam Munandar/Harapan Raya dekat persimpangan Jalan Kapling. Dan bando kesembilan, persis berdiri di dekat Markas Yon Arhanudse-13 BS. ***