PEKANBARU - Seorang lelaki berinisial A alias Anto (38) diringkus polisi karena melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Rumbai Pesisir, Kompol Ardinal Effendi mengatakan, Anto ditangkap setelah pihaknya menerima tiga laporan polisi dengan tiga tindak pidana yang berbeda.

"Jadi tindak pidana yang pertama dilakukan pelaku adalah pencabulan terhadap anak dibawah umur di wilayah Rumbai Pesisir. Jadi awalnya pelaku melihat ada seorang anak kecil berusia 6 tahun, yang berjalan menuju warung dari rumahnya," terang Ardinal, Kamis (27/2/2020).

Lalu Anto menghampiri korban dengan mengaku sebagai teman orang tua korban. Lalu mengajak korban pergi menggunakan sepeda motor ke arah Jalan Lingkar, Danau Buatan. Kemudian sesampainya di semak-semak belukar, Anto langsung menggauli korban disemak-semak tersebut.

"Korban sempat menjerit, namun pelaku langsung mengancam korban dengan pisau, setelah korban diam barulah pelaku melanjutkan aksi cabulnya itu. Setelah selesai pelaku meninggalkan korban di Jalan Pramuka," lanjut Ardinal.

Setelah kejadian itu, korban langsung melaporkan kepada orang tuanya, dan orang tua korban langsung membuat laporan di Polsek Rumbai Pesisir. Setelah pihak Polsek menerima laporan tersebut, masuk dua laporan lainnya tentang maling rumah dan pencurian motor, yang ternyata dari tiga laporan itu pelakunya adalah Anto.

"Jadi setelah kita dalami dan selidiki, dapatlah informasi bahwa pelaku berada di jalan Kampung Terendam, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir. Lalu Tim Opsnal langsung menuju TKP dan berhasil menangkap pelaku beserta sepeda motor yang diduga digunakan pelaku saat mencabuli seorang anak yang berusia 6 tahun itu," tutup Ardinal.

Terhadap tersangka Anto, pasal yang disangkakan adalah pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) UU Ri No. 35 Th. 2014, ttg perubahan atas UU Ri No. 23 Th. 2002 ttg perlindungan anak. Percobaan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 jo 53 KUHP, dan Pencurian pasal 362 KUHP. ***