JAMBI, GORIAU.COM - Tua-tua keladi, makin tua makin menjadi. Begitulah kelakuan Rita Susanti alias Rita (44) yang kini menyandang status nenek dengan lima orang cucu. Ia ditangkap aparat Polsekta Pasar, Kota Jambi, Kamis (19/9) karena kepergok mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu.

Kasi Humas Aiptu Toharudin Lubis mengatakan, warga lorong Telaga II, RT 11 Kelurahan Murni, Kecamatan Telanaipura Kota Jambi itu sudah sejak lama menjadi target operasi (TO). Menurutnya,  sepak terjang sang nenek cukup membuat polisi kelimpungan. Sebab, ia tidak pernah tertangkap tangan oleh aparat.

Tapi, kata dia, kali ini sang nenek tidak bisa lagi mengelak. Tim intelijen yang diturunkan berhasil mengendus dan menangkap sang nenek saat tengah meracik obat haram itu.

''Setelah polisi melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah pelaku, anggota tim buru sergap (Buser) Polsekta Pasar Jambi menemukan satu bungkus dompet yang disimpan pelaku di dalam lemari berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 10 paket, selain sabu juga diamankan peralatan hisap sabu atau bong,'' jelas Toharudin Lubis.

Ia menjelaskan, penangkapan berawal pada Senin sore lalu (16/9) sekira pukul 16.30 wib. ''Awalnya kita yang sudah lama menjadikan pelaku ini target. Atas bantuan dan informasi masyarakat di rumah tersangka sering terjadinya transaksi narkoba, lalu kita langsung melakukan penggerebekan dan melakukan penggeledahan," ungkapnya.

Menurutnya, dari penggeledahan yang dilakukan, polisi mendapati barang bukti yang disimpan pelaku di dalam lemari. ''Kita mendapati dompet yang disimpannya di lemari setelah kita buka ditemukan sepuluh paket sabu, dan perlengkapan alat hisapnya,'' tambah Lubis.

Selanjutnya pelaku digelandang ke Mapolsek Pasar guna dilakukan proses lebih lanjut. Sementara, tersangka Rita saat diwawancarai sejumlah wartawan berkelit. Ia mengaku cuma sebagai pemakai, bukan bandar ataupun pengedar. Dan itu pun baru dilakoninya sekitar empat bulan terakhir.

''Saya memang pemakai, sudah hampir empat bulanan makek. Kalau ada yang pesan saya jual juga,'' ungkap nenek yang mengaku sudah mempunyai lima cucu ini.

Dia pun menjelaskan bahwa bubuk putih haram itu, ia dapatkan dari warga yang berdomisili di Pulau Pandan. Namun, ia enggan menyebutkan identitas orang tersebut. Ia hanya menjelaskan, ia sering bertransaksi di sebuah jembatan yang berada di Pulau Pandan tersebut.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, Nenek ini terpaksa dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Pasar Jambi. Sesuai perbuatanya itu, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1, subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 yang ancamannya 5 tahun penjara.***