JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan bakal merazia pengguna sepeda listrik Migo yang beredar di Jakarta dengan alasan armada motor listrik itu belum punya izin operasional di Ibu Kota.

"Ini jadi bahasan yang akan dibahas hari Senin (11/2). Itu nanti akan ditangkap dirazia, dikandangin (sepeda listrik Migo),' kata Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi, dilansir dari laman Humas Polri, Selasa (12/2/2019).Herman menjelaskan sepeda listrik Migo sudah melanggar aturan lalu lintas Pasal 49 tentang kewajiban semua kendaraan yang melintas di jalan raya harus memenuhi persyaratan, salah satunya lulus uji tipe kendaraan. Migo, lanjut dia, hanya mempunyai izin usaha, namun peruntukannya bukan di jalan raya."Ya sekarang selanang selonong Migo. Istilahnya 'haram' ada di jalan. Pelat nomor tidak ada selonong ke jalan raya. Nanti kalau kecelakaan klaim Jasa Raharja tidak bisa kasihan," kata Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro.Menurut Herman, armada Migo sudah seharusnya digunakan dalam area tertutup, bukan di jalan raya seperti yang terjadi selama ini. "Kalau seperti di Ancol, mereka mau sewakan ribuan unit ya tidak masalah. Bukan seperti ini. Kami akan siapkan truk buat angkutin Migo itu," tandas perwira polisi berpangkat melati satu itu.Untuk diketahui, armada Migo sudah mulai masif digunakan sebagai pilihan transportasi warga Jakarta. Migo adalah moda transportasi sewa sepeda listrik berbasis aplikasi Migo e-Bike yang resmi diluncurkan di Jakarta beberapa waktu lalu, setelah sebelumnya di Surabaya.Masyarakat yang hendak menyewa harus mengunduh aplikasi Migo e-Bike melalui Google Play atau App Store. Jika diperhatikan dari bentuk bodi sepeda listrik Migo mirip seperti motor matik (skutik), perbedaanya ada kayuh layaknya sepeda. Dalam penggunaannya, pengendara diberikan helm.***