
JAKARTA - Mega skandal pemotongan kewajiban pajak tak wajar yang menyeret petinggi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara terus dikuliti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Penyidik mencecar tiga orang saksi kunci guna membongkar persekongkolan yang membuat setoran pajak PT Wanatiara Persada terjun bebas dari puluhan miliar menjadi nominal belasan miliar saja.
Ketiga saksi yang diperiksa intensif tersebut meliputi Kasi di Direktorat Transformasi Proses Bisnis DJP Kemenkeu, Teguh Prasetya Nugraha, staf Sekretariat KPP Madya Jakut, Reiza Rizki, serta seorang pihak swasta bernama Eli Susanti.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," terang Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (25/2/2026).
Praktik lancung dalam pusaran kasus ini menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi keuangan negara. Berdasarkan data penyidik, PT Wanatiara Persada yang sejatinya harus menyetorkan Pajak Bumi dan Bangunan sekitar Rp 75 miliar, mendadak hanya diwajibkan membayar Rp 15,7 miliar berkat campur tangan oknum birokrat. Akibat manipulasi angka tersebut, negara disinyalir menelan kerugian hingga Rp 59 miliar.
Sebagai bentuk balas jasa atas pemangkasan kewajiban tersebut, para oknum pejabat diduga kuat mengantongi uang suap senilai Rp 4 miliar. Sejauh ini, lembaga antirasuah telah menjerat lima orang sebagai tersangka, termasuk Kepala KPP Madya Jakut, Dwi Budi, beserta pihak konsultan dan staf dari perusahaan tambang terkait.
Dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan sebelumnya, tim penyelidik berhasil menyita tumpukan barang bukti fantastis senilai total Rp 6,38 miliar. Harta sitaan tersebut terdiri dari uang tunai Rp 793 juta, valuta asing sebesar 165.000 dolar Singapura atau setara Rp 2,16 miliar, hingga emas batangan seberat 1,3 kilogram bernilai Rp 3,42 miliar.
Guna memperkuat konstruksi perkara, petugas juga telah menggeledah Markas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan kantor PT Wanatiara Persada untuk melacak dokumen penting.
"Saat ini, KPK sedang menganalisis dan mempelajari barang bukti yang diamankan mulai dari OTT hingga penggeledahan," pungkas Budi.***