JAKARTA – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkap adanya dugaan praktik manipulasi transfer pricing dan under-invoicing yang melibatkan 10 perusahaan eksportir minyak kelapa sawit atau CPO. Dari jumlah tersebut, dua korporasi kini tengah dalam proses penyelidikan intensif oleh aparat penegak hukum, Rabu (27/5/2026).

Praktik penyalahgunaan dalam ekspor sumber daya alam ini disinyalir kuat telah merugikan negara. Modus yang digunakan membuat laba perusahaan di Indonesia tercatat lebih kecil, sehingga setoran pajak yang dibayarkan kepada negara menjadi sangat rendah.

"Itu dua betul," ujar Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, saat memberikan keterangan di Kantor Kemenko Perekonomian.

Kementerian Keuangan menginisiasi pengusutan perkara ini dengan melakukan penyelidikan awal berdasarkan temuan kejanggalan data ekspor. Setelah mengendus keterlibatan 10 perusahaan besar, pemerintah langsung mengambil langkah tegas dengan melibatkan instansi terkait.

"Kami yang menyelidiki awal melalui data-data, kemudian kami bekerja sama dengan BPKP dan Kejaksaan Agung. Ada lengkap kita data-data, 10 eksportir yang besar," paparnya.

Lebih lanjut, Purbaya membeberkan celah curang yang dimanfaatkan oleh para eksportir tersebut. Terdapat kecenderungan perusahaan menjual komoditas ke anak usaha atau perusahaan perdagangan di Singapura sebelum dikirimkan ke negara tujuan akhir.

"Jadi 10 perusahaan itu jual ke Singapura lewat trading company. Sebenarnya barangnya ke sana langsung karena kapalnya enggak berubah, tapi kertasnya berbeda," pungkasnya. ***