JAKARTA - Bareskrim Polri resmi menetapkan dan menahan empat orang tersangka dalam kasus peredaran narkoba di kelab malam New Zone, Medan, Sumatera Utara. Keempat tersangka memiliki peran krusial masing-masing dalam memuluskan bisnis gelap di tempat hiburan malam tersebut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan tersangka pertama bernama Destri Ayu Lestari (39) yang bertugas sebagai penyedia barang. Kemudian tersangka Sherina Husnaini (19) beraksi sebagai perantara peredaran barang haram tersebut.

Keterlibatan pihak manajemen terlihat dari tersangka Josef Liopisa alias Asiang (73) yang menjabat admin HRD. Asiang bertugas memantau kemungkinan adanya razia dari aparat keamanan. Tersangka terakhir adalah Anthony Wijaya alias Aan selaku manajer operasional yang mengambil keuntungan sekaligus melegalkan praktik tersebut di area kelab.

"Asiang membiarkan adanya peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut," urai Eko, Rabu (27/5/2026).

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus. Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah lebih dulu melakukan penggerebekan di kelab malam New Zone dan mengamankan 34 orang, di mana sebagian besar terbukti positif mengonsumsi narkoba.

"Pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika di tempat hiburan malam New Zone di wilayah Kota Medan, Sumatera Utara," jelasnya. ***