PEKANBARU, GORIAU.COM - Menteri Agama RI mengeluarkan peraturan baru mekanisme pelaksanaan haji mulai tahun ini. Peraturan Menteri Agama (PMA) tersebut nantinya mengatur bagi yang sudah berstatus haji, baru bisa mendaftar 10 tahun lagi.

Ini dimaksudkan agar memberi peluang dan kesempatan kepada para jamaah yang belum pernah menunaikan ibadah haji. "Jadi 10 tahun lagi baru bisa mendaftar lagi," kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Riau, Tarmizi Tohor, Senin (29/6/2015).

"Itu tinggal menunggu PMA-nya saja lagi. Jadi bagaimana pemerintah memberikan kesempatan kepada jamaah yang belum pernah menunaikan ibadah haji," ulang Tarmizi.

Mengenai efeknya, kata Tarmizi, dirinya menyamakan dengan posisi Mekkah. "Mereka di sana sebagai tuan rumah dan penyelenggara saja baru bisa 5 tahun sekali. Apalagi kita yang jauh ini," tandasnya.

Untuk persiapan sendiri, kata Tarmizi, sudah 85 persen passport calon jamaah haji asal Riau yang sudah selesai. Sementara untuk pelunasan, hanya tinggal sekitar 300-an orang dari 4.008 orang kuota yang belum melunasi.

"Kita tidak tahu apakah nantinya diperpanjang lagi untuk pelunasan atau bagaimana. Yang jelas batasnya pada 30 Juni," tandas Tarmizi.***