PEKANBARU - RY (20) merupakan bagian dari keempat tersangka yang diamankan Satuan Narkoba Polres Bengkalis, yang membawa sabu 10 kilogram (kg) berbungkus teh Cina berlogo Doraemon. RY yang masih berstatus pelajar ini ternyata berperan sebagai nahkoda kapal kayu.

RY bersama dua rekannya Satuan Narkoba Polres Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis di Pelabuhan Penumpang Desa Tameran, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau, Sabtu (9/11/2019) sekitar pukul 08.00 WIB.

"Iya, tersangka RY masih pelajar. Peran RY sebagai tekong atau nahkoda kapal kayu yang kita amankan. Saat mengamankan RY dan dua rekannya, kita didampingi Bea Cukai Bengkalis," kata Kapolres Bengkalis, AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Kasat Narkoba, AKP Syahrizal kepada GoRiau.com, Selasa (12/11/2019).

RY, sambung AKP Syahrizal, berkerjasama dalam tim dengan rekan-rekannya. Selain sebagai nahkoda kapal, RY juga berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu yang diamankan Polres Bengkalis tersebut.

"Berdasarkan identitas atau KTP, RY merupakan warga Tanjung Padang, Desa Tanjung Padang, KecamatanTasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti," ungkapnya.

Tersangka yang diamankan, yakni BH alias Idim, Mw (23) alias Itok, MS (32) alias Lan, RS (20), dan AA (44) alias Em. Sementara kurir penjemput barang berinisial U masuk daftar pencarian orang (dpo). Kelima tersangka, termasuk RY kini mendekam dalam jeruji besi tahanan Polres Bengkalis, guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. ***