PEKANBARU - Nahkoda kapal berinisial RY (20) yang masih berstatus pelajar dibayar Rp3 juta untuk sekali antar narkoba jenis sabu. RY diamankan bersama keempat rekannya oleh Satuan Narkoba Polres Bengkalis, Sabtu (6/11/2019). RY lebih dulu diamankan di Pelabuhan Penumpang Desa Tameran, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Kapolres Bengkalis, AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Kasat Narkoba, AKP Syahrizal mengatakankepada GoRiau.com, bahwa kelima tersangka diupah sebesar Rp15 juta dan dibagi rata masing-masing tersangka Rp3 juta.

"Ini kedua kalinya mereka membawa sabu. Yang pertama lolos, namun kedua kalinya mereka apes," kata AKP Syahrizal, Selasa (12/11/2019).

Tersangka lain yang diamankan, dikatakan AKP Syahrizal, yakni BH alias Idim, Mw (23) alias Itok, MS (32) alias Lan, dan AA (44) alias Em. Masing-masing tersangka sudah memiliki perannya.

Tersangka BH sebagai kurir penjemput barang dari tersangka U yang kini masuk daftar pencarian orang atu dpo, di daerah Selat Baru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. BH mengantar ke Pulau Padang pada hari Jumat (5/11/2019), kepada MS.

Sedangkan tersangka Mw sebagai kurir bersama tersangka BH, yang menjemput barang dari tersangka berinisial U di daerah Selat Baru, Kecamatan Bantan dan mengantar ke Pulau Padang. Untuk tersangka MS sebagai penerima dan penyimpan narkoba jenis sabu. Tersangka AA merupakan anak buah kapal kayu pembawa 10 kg sabu.

"Kita sudah bawa kelima tersangka ke Polres Bengkalis untuk penyelidikan lebih lanjut dan mengamankan sebuah kapal kayu yang membawa 10 kg sabu untuk diedarkan," jelas AKP Syahrizal. ***