TELUKKUANTAN - Beberapa perusahaan di Kuantan Singingi (Kuansing), Riau diduga mengelola lahan tidak sesuai dengan Hak Guna Usaha (HGU) yang diberikan pemerintah. Dimana, luas areal yang dikelola melebihi izin yang dimiliki.

Demikian disampaikan Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuansing, Musliadi kepada GoRiau.com, Minggu (29/2/2016) sore di Pekanbaru.

"Karena itu, kita minta pemerintah, khususnya Dinas Perkebunan baik di kabupaten maupun di provinsi berkoordinasi dengan kementerian agraria untuk register ulang lahan perusahaan," ujar Musliadi.

Register ulang, kata dia, dilakukan dalam rangka menertibkan administrasi perkebunan yang lahannya ada di Kuansing. "Kita mendapat laporan, perusahaan perkebunan di Kuansing banyak yang mengelola melebihi HGU-nya."

"Dan kita juga melihat, ada potensi-potensi mereka melakukan ke arah itu, oleh sebab itu, persoalan ini jangan dibiarkan berlarut-larut, pemerintah harus menyelesaikannya," pungkas Musliadi.(***/san)