PEKANBARU, GORIAU.COM - Masalah Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) di Provinsi Riau hingga saat ini belum menemukan titik terang. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengklaim sudah melakukan segala cara, termasuk melakukan koordinasi secara persuasif dengan pihak terkait, namun hasilnya tetap sama.

Terhitung sudah 18 bulan berkas usulan RTRW tersebut 'terparkir' di meja Menteri Kehutanan (Menhut), Zulkifli Hasan, namun tidak pernah digubris. Lantas, apa langkah yang seharusnya atau jalan yang bisa ditempuh untuk melunakkan hati Menhut?

Beberapa lintas etnis di Provinsi Riau yang membentuk Gerakan Rakyat Riau untuk RTRW telah melakukan pertemuan dengan Menhut beberapa waktu lalu. Solusi terakhir yang diberikan hanya melaksanakan Sistem Pinjam-Pakai.

Jika itu dilakukan, secara otomatis Riau mengakui bahwa sejumlah kawasan di Riau yang telah dibebaskan masih berstatus kawasan hutan.

"Itu tidak mungkin kita lakukan, karena secara tidak langsung kita mengakui bahwa kawasan yang sudah menjadi tempat tinggal, usaha, perkantoran dan lainnya masih berstatus kawasan hutan," terang Viator Butarbutar, Juru Bicara Gerakan Rakyat Riau untuk RTRW, Senin (9/6/2014) dalam konfrensi pers.

Atau mungkinkah ada syarat tertentu yang diminta Menhut untuk menandatangani RTRW tersebut? Viator tidak mau berkomentar mengenai hal itu. "Itu yang kami tidak tahu, karena ini sudah berlangsung lama," pungkas Viator.

Karena tidak mungkin tidak ada yang membuat Menhut untuk tetap kokoh tidak mau menandatangani RTRW tersebut jika ada syarat yang tidak bisa dipenuhi Pemprov Riau. Karena Instruksi Presiden sudah jelas menegaskan bahwa seluruh kepala daerah harus mempermudah dan mempercepat penyelesaian RTRW.

Hal itu bertujuan untuk mempercepat pembangunan di seluruh daerah. Permasalahan yang muncul hingga saat ini, kendala RTRW sangat memberi efek negatif terhadap perubahan dan perkembangan suatu wilayah.***