
JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Munarman, terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme, dengan hukuman 8 tahun kurungan penjara.
Dikutip dari detikcom, dalam tuntutannya, JPU menyatakan Munarman terbukti melanggar UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Bahwa Munarman telah melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15, Juncto Pasal 7 serta Pasal 13 huruf C UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Yakni merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris, dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan. Di antaranya dengan mengajak warga melakukan baiat atau sumpah setia kepada Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) melalui kegiatan yang dihadiri Munarman sebagai pemberi materi.
''Menyatakan terdakwa Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun,'' kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/3/2022).
Menurut JPU, berdasarkan fakta-fakta persidangan, Munarman terbukti terlibat dalam kegiatan baiat ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan pada 24-25 Januari 2015 dan kegiatan baiat lain.
Pertimbangan JPU yang memberatkan tuntutan di antaranya tindakan Munarman tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme dan tidak mengakui perbuatan.***