SIAK SRI INDRAPURA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak rutin melakukan Operasi Penyakit Masyarakat atau Pekat di Kabupaten Siak, Riau. Dan mengantisipasi tindakan kriminalitas akibat minuman keras (miras).

Dua hari yang lalu, Satpol PP Siak mengamankan empat wanita penghibir dari dua warung remang-remang di kilometer 65 Kecamatan Dayun, Jumat (1/2/2019). Tiga wanita diamankan di kilometer 65 dan satu lagi di Jalan Lintas Siak-Dayun (jalur dua).

"Kegiatan operasi ini karena adanya laporan masyarakat adanya warung yang diduga adanya praktik mesum," kata Kepala Satpol PP Siak, Kaharuddin melalui Kasi Pembinaan, Penyuluhan dan Pengawasan, Subandi kepada GoRiau.com.

Usai dilakukan pendataan, sambungnya, keempat wanita penghibur itu dititipkan di rumah singgah Dinas Sosial Kabupaten Siak. Usai pencegahan tindakan terjadinya asusila, besoknya Satpol PP Siak merazia sebuah rumah yang disinyalir menjual minuman keras (miras) di Kecamatan Sungai Apit, Sabtu (2/2/2019).

"Saat dilakukan penggeledahan, pemilik rumah sempat mempertahankan minuman keras jenis Anker Bir 84 botol, Mansion 144 botol, nggur merah kecil 24 botol, Guinness 38 botol, dan anggur merah besar 24 botol. Totalnya 314 botol," ujar Subandi, Minggu (3/2/2019).

Pemilik miras tersebut, lanjutnya, tidak bisa memberikan izin penjualan miras tersebut kepada Satpol PP Siak. Penggeledahan rumah pemilik miras berinisial AL itu disaksikan Camat, Lurah dan Ketua RT, serta Ketua RW setempat.

"Miras ini memang dijual secara sembunyi-sembunyi. Bahkan, sudah sering dirazia tetap saja membandel menjual lagi. Kita mengantisipasi terjadinya kriminalitas akibat meminum miras ini," ungkap Subandi.

Penegak Perda Kabupaten Siak ini, menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika ada hal-hal yang mencurigakan, seperti penjualan miras secara ilegal dan tindak asusila.

"Saat ini bagaimana Kabupaten Siak aman dan kondusif, serta jauh dari hal-hal yang melanggar norma keasusilaan," jelasnya. ***