
PEKANBARU - Pemerintah daerah baik provinsi dan kabupaten harus menyiapkan anggaran dalam rangka perlindungan perempuan dan anak. Selain itu, mulai 2020, Pemda juga harus mendukung semua upaya yang dilakukan untuk perlindungan perempuan dan anak.
''Pemda diminta menyiapkan program kegiatan dan pembiayaan dari APBD, membentuk unit pelaksana teknis guna meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat khususnya perempuan dan anak," ujar Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar melalui keterangan persnya kepada GoRiau.com, Minggu (2/02/2020).
Dikatakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian sudah mewajibkan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk membuat Program Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA).
Hal itu dikuatkan dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Nomor 460/813/SJ yang ditujukan kepada Gubernur dan SE Nomor 460/812/SJ tanggal 28 Januari 2020 yang ditujukan kepada Bupati/Walikota seluruh Indonesia.
''Ini merupakan bentuk dukungan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) terhadap upaya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang dikoordinasikan oleh Kementerian PPA," kata Bahtiar.
Dikatakan Bahtiar, upaya tersebut harus didukung secara nasional termasuk pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Oleh karena itu, Kemendagri sesuai tugas pokok dan fungsinya sebagai koordinator dalam pembinaaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah mendukung penuh usaha tersebut.
"Pemda sudah diarahkan agar menyiapkan program kegiatan dan pembiayaan dari APBD. Di daerah juga harus dibentuk unit pelaksana teknis untuk melaksanakan tugas tersebut,''ujar Bahtiar.
Di samping itu, surat edaran tersebut, sambung Bahtiar, juga sebagai bentuk respon cepat Kemendagri dalam melaksanakan arahan Presiden RI Joko Widodo dan mendukung upaya Kementerian PPA. Ia menekankan, menyoal pencegahan dan penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak melibatkan banyak pihak. Untuk itu, seluruh jajaran pemerintahan baik pusat maupun daerah harus bergerak bersama.
"Mulai pusat hingga tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan bahkan hingga tingkat dusun, kampung, RW dan RT. Selain itu, perlu dukungan tokoh-tokoh masyarakat, tokoh adat, cendekiawan dan pemuda, juga dukungan pers/media, termasuk aparat penegak hukum," ungkapnya. ***