SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Siak memberikan sertifikat halal untuk 10 pengusaha dan pedagang di Kabupaten Siak. Adapun yang menerima sertifikat ini, yakni tiga orang pedagang bakso, tiga orang pedagang ayam potong, satu orang pedagang kentaki dan tiga orang pedagang kecil menengah lainnya.

"Program MUI saat ini mengharuskan setiap bisnis makanan itu harus halal, dan sudah banyak anturan atau regulasi prodak yang halal saat ini yang kembali muncul, sehingga aturan barang yang halal kita mintak kepada bapak atau Ibu untuk mensosialisasikan akan produk yang halal kepada masyarakat atau konsumenya, dan harus diuji hasil usaha itu," ujar Kepala Kementrian Agama Kabupaten Siak melalui Kabid H. Muhyaruddin, Rabu (19/3/2014).

Menurut Muhyaruddin, produk makanan biasanya menggunakan bahan baku tepung. Walaupun tepung itu sudah halal, namun terkadang campuran yang digunakan harus perlu diuji dan diawasi. Sebab, biasa saja campuran tidak halal dimasukkan kedalam adonan. "Apalagi, teknologi saat ini sangat canggih," katanya.

"Makanan yang halal, makanan yang dapat menumbuhkan tubuh kita menjadi subur dan berkembang dengan baik, serta sehat jasmani dan rohani tentunya," tambah Muhyaruddin.

Sementara itu Ketua MUI Kabupaten Siak, H.Shofwan Saleh, S.Hi mengatakan, MUI harus menjaga dan mengawasi kehalalan prodak dari suatu usaha. Sertifikat halal, kata Shofwan, tidak hanya untuk manusia saja. Namun, tanggung jawab akan halalnya prodak pedagang harus diterapkan dilapangan. Dimana, produk tersebut benar-benar halal.

"Bukan hanya prodak saja yang halal namun cara dagangnya juga perlu diperhatikan, jangan mengurangi timbangan, takaran, atau ukuran yang sudah ditentukan, kalau itu dilakukan maka sistem dagang tersebut juga bisa dikatakan haram atau tidak halal," jelasnya.

Shofwan melanjutkan, untuk pengusaha agar tetap menjaga produknya agar tetap halal dengan memperhatikan aturan-aturan syar'i. Untuk masyarakat, Shofwan meminta harus jeli, teliti dan kritis dalam memilih produk. "Kalau ada pedagang yang tidak mengindahkan, masyarakat harus laporkan sama kami. Biar kami memperbaikinya," katanya.

"Ini tidak hanya untuk pedagang muslim, namun pedagang non muslim juga harus menjamin kehalalan produk yang mereka jual. Sebab, rata-rata di siak orang muslim," tambah Shofwan.

Dalam tahap pemberian sertifikat halal, kata Shofwan, MUI Kabupaten Siak telah bekerjasama dengan PL POM Pekanbaru. Sampel yang diambil sudah diuji disana. "Setelah diuji, barulah sertifikat halal itu bisa kita keluarkan," ujarnya.(rls)